Seri Pajak Umum
1. Istilah – istilah Perpajakan
2. Hak – hak Wajib Pajak
3. Keberatan & Banding
4. Pemeriksaan Pajak
A. Seri PPN :
a. Faktur Pajak
- Sekilas tentang Faktur Pajak
- Dokumen yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak
- Siapa yang berhak menanda tangani Faktur Pajak ?
- Faktur Pajak dikategorikan Cacat
- Faktur Pajak Pengganti
- Mengganti Faktur Pajak yang Hilang
- Bagaimana Cara Membuat Nota Retur ?
- Bagaimana Cara Membuat Nota Pembatalan ?
- Apa Sanksi bila tidak membuat Faktur Pajak ?
b. SPT Masa PPN
c. e-SPT masa PPN
- Apa itu e-SPT PPN ?
- Mengapa menggunakan e- SPT PPN ?
- Siapa saja yang wajib menggunakan e-SPT PPN ?
- Spesifikasi aplikasi e-SPT PPN 1111
- Mempersiapkan instalasi e-SPT PPN
- 9 Langkah Mudah Instalasi e-SPT PPN
- Memulai program e-SPT PPN 1111
- menu-menu yang-tersedia pada aplikasi e-SPT PPN 1111
- Dimana dapat mengunduh aplikasi e-SPT masa PPN ?
- Download Software Pendukung e-SPT PPN
- Apa sanksi tidak menyampaikan e-SPT PPN?
saya boleh tanya untuk kasus ini, bagaimana caa hitungnya?
BalasHapusa. Tuan A (K/3) memasukkan SPT tahunan kurang bayar tahun 2011 pada tanggal 15 April 2012. Perhitungannya adalah:
(dalam rupiah)
Penghasilan Kena Pajak 100.000.000
Pajak Penghasilan 10.000.000
Kredit Pajak 4.800.000
Pajak Penghasilan Kurang Bayar 4.200.000
Pada tanggal 15 Desember 2012 Tuan A membetulkan SPT yang telah disampaikan tersebut dengan perubahan pada penghasilan kena pajak menjadi Rp 200.000.000. dan pajak penghasilan Rp 25.000.000. Hitunglah sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada Tuan A (kalau ada). Sebutkan pula jenis sanksinya.
Assalamualaikum Wr Wb
BalasHapusDear Mr Yudhi
Artikelnya sangat menarik, kalo boleh minta bantuannya dong??
Bulan depan saya mau di ajak teman untuk kerja di perusahaan yang bergerak di bidang general supplier yang baru saja didirikan. Dan rencananya saya ditugasi mengurusi perpajakan perusahaanya. Persoalannya saya belum mengerti sama sekali mengenai perpajakan. Pertanyaan saya, hal apa saja yang harus saya pelajari dan dimengerti mulai dari awal???
Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasamanya.
Wassalamualaikum WR WB
mengerti cara mengisi e-SPT, SSP, dan apa saja yang termasuk dalam PPh 21 dan PPN, PPh 25
BalasHapusslogan yang bagus kka ,
BalasHapusPAJAK ITU MUDAH (y)
mau berbagi tentang pajak nih kka , saling berbagi ilmu. dan indahnya saling berbagi ..
mampir yah disana bayak pembahasan tentang pajak :)
http://mitrakonsultindo.co.id/
http://taxconsultingjakarta.com/
http://konsultanpajakpro.com/
http://konsultanpajakjakarta.com/
http://tax.co.id/
http://taxconsultant.co.id/
http://mitrakonsultindogroup.com/
Thanks mas atas sharingnya, materinnya sangat lengkap dan mudah dimengerti...
BalasHapus@internal auditor's corner
BalasHapushaii numpang info ya mas/mbak…
yang ingin mengikuti BREVET AB & C bisa langsung ke PRATAMA INDOMITRA KONSULTAN..
untuk seputar pertanyaan bisa langsung saja hubungin kontak saya
hp/wa : 082274594747
email : widya.pik606@gmail.com
1. BREVET A/B (Rp.2.500.000)
* 32 x pertemuan
* senin,selasa,rabu,kamis (pukul : 18.00 s/d 21.00)
* tempat di UNIVERSITAS PELITA HARAPAN MEDAN (Lippo Plaza Medan lt.5)
Materi :
* Hukum Pajak
* Ketentuan Umum dab Tata Cara Perpajakan (KUP) & Pengadila Pajak
* PPH Orang Pribadi
* PPH Badan
* Withholding Tax (PPh Pasal 4(2), Pasal 21,22,23,24,26)
* PPN
* Akuntansi Pajak
* Pemeriksaan Pajak
* Perencanaan Pajak
* Praktek E-SPT (PPh Orang Pribadi, PPh Badan, Withholding Tax dan PPN )
Fasilitas :
-Modul Pelatihan selalu update
-Ruang kelas yang nyaman (audio-video)
-Efektif, jumlah peserta max. 35 orang/kelas
-Komprehensif tes (lisan dan tulisan)
-Training kit (goody bag, ballpoint) dan
-Sertifikat.
(Sertifikat langsung dari UNIVERSITAS PELITA HARAPAN sudah tertera SK Mendiknas)
– Free Buku Pintar Pajak
– Free Pengulangan selama 1 tahun tanpa berbatas waktu.
(REWARD : USKP/Brevet C)
Semoga dapat memberikan manfaat bagi mas/mbak.