Selasa, 19 Juni 2012

Apa sanksi bila tidak menyampaikan SPT Masa PPN ?


Apabila PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya maka dapat dikenai sanksi administrasi  menurut UU Pajak .





Sanksi administrasi tersebut dapat berupa Sanksi Denda dan Bunga dengan uraian sebagai berikut :
1.       Sanksi Denda tidak/terlambat menyampaikan SPT Masa PPN yaitu berupa denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap masa pajak.
Sanksi ini ditagih dengan STP (Surat Tagihan Pajak) apabila SPT Masa PPN disampaikan oleh PKP melebihi akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Pengecualian diberikan kepada :


a.      Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

b.      Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c.       Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d.      Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e.      Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang beriaku;
f.        Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g.      Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h.      Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 7 ayat (2) UU KUP )
Wajib Pajak lain sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf h adalah Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikanSPT  dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan antara lain:


a)     kerusuhan massal;

b)     kebakaran;             
c)      ledakan bom atau aksi terorisme;
d)     perang antarsuku; atau
e)     kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
(PMK No. 186/PMK.03/2007)
2.      Sanksi Bunga karena terlambat menyetorkan pembayaran  PPN tepat pada waktunya yaitu sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Adapun tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak  yaitu paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. (Pasal 8 ayat (2a) UU KUP)

3.      PKP membetulkan SPT Masa PPN yang menimbulkan Kurang Bayar, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. ( Pasal 9 ayat (2a) UU KUP)

4.      PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan restitusi PPN, dikenai sanksi  bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan STP. (Pasal 14 ayat (1) huruf g jo. Pasal 14(5) UU KUP )

Dasar Hukum :
ü  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
ü  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2007 Tentang Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu Yang Ditentukan

1 komentar:

  1. apabila sudah terdaftar sebagai PKP.. apakah yang harus di laporkan,, sedangkan kebetulan tidak ada kegiatan/ pekerjaan yang kena pajak?

    BalasHapus