Apabila PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya maka dapat dikenai sanksi administrasi menurut UU Pajak .
Sanksi
administrasi tersebut dapat berupa Sanksi Denda dan Bunga dengan uraian sebagai
berikut :
1. Sanksi
Denda tidak/terlambat
menyampaikan SPT Masa PPN yaitu berupa denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) untuk setiap masa pajak.
Sanksi ini ditagih dengan STP
(Surat Tagihan Pajak) apabila SPT Masa PPN disampaikan oleh PKP melebihi akhir
bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Pengecualian diberikan kepada
:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah
meninggal dunia;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah
tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus
sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan
kegiatan lagi di Indonesia;
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan
kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang
beriaku;
f.
Bendahara
yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h. Wajib
Pajak lain yang diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 7 ayat (2) UU KUP )
Wajib Pajak lain sebagaimana
dimaksud dalam poin 1 huruf h adalah Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikanSPT
dalam jangka waktu yang telah ditentukan
karena keadaan antara lain:
a) kerusuhan massal;
b) kebakaran;
c) ledakan bom atau aksi terorisme;
d) perang antarsuku; atau
e) kegagalan sistem komputer administrasi
penerimaan negara atau perpajakan.
(PMK No. 186/PMK.03/2007)
2. Sanksi
Bunga karena terlambat
menyetorkan pembayaran PPN tepat pada
waktunya yaitu sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal
jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Adapun tanggal jatuh tempo
pembayaran atau penyetoran pajak yaitu paling
lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa
PPN disampaikan. (Pasal 8 ayat (2a) UU KUP)
3. PKP membetulkan
SPT Masa PPN yang menimbulkan Kurang Bayar, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh
tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. ( Pasal 9 ayat (2a) UU KUP)
4. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan restitusi PPN, dikenai
sanksi bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal
penerbitan STP. (Pasal 14 ayat (1) huruf g jo. Pasal 14(5) UU KUP )
Dasar Hukum :
ü
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
ü
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2007 Tentang Wajib Pajak
Tertentu Yang Dikecualikan Dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda
Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu Yang
Ditentukan
apabila sudah terdaftar sebagai PKP.. apakah yang harus di laporkan,, sedangkan kebetulan tidak ada kegiatan/ pekerjaan yang kena pajak?
BalasHapus