Saat PKP melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asing maka penghitungan besarnya PPN yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.
Apabila
kurs yang berlaku saat pembuatan Faktur Pajak berbeda dengan kurs yang berlaku
saat pembayaran oleh Pemungut PPN, Faktur Pajak dapat dibetulkan.
Penerbitan
Faktur Pajak pengganti hanya dapat
dilakukan paling lambat 2(dua) tahun sejak tanggal Faktur Pajak yang diganti diterbitkan,
sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
Contoh :
PT Abu
menyerahkan jasa sewa gedung untuk jangka waktu 1 tahun dengan nilai sewa US$ 50.000,00 kepada PT Berry pada
tanggal 21/1/2011. PT Berry baru melakukan pembayaran pada tanggal 18/3/2011.
Berdasarkan data
Kurs Menteri Keuangan tgl 21/1/2011, USD 1 = Rp. 9.068,000
data Kurs
Menteri Keuangan tgl 18/3/2011, USD 1 = Rp. 8.768,80
maka PT Abu
harus membuat Faktur Pajak sebagai berikut :
Lembar ke 1 : untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti
Pajak Masukan
FAKTUR PAJAK
Kode
dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-11.00000002
|
|||||||||||||||||
PKP
|
|||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
Pembeli
Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak
|
|||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
No. Urut |
Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak |
Harga Jual/Penggantian/Uang
Muka/Termin
|
|||||||||||||||
Valas *)
|
(Rp)
|
||||||||||||||||
1.
|
Sewa
Gedung Jalan Jend. Sudirman Kav.56 Jakarta selama 1 tahun ( 21
/1/2011-20/1/2012)
|
US
D 50.000,00
|
|||||||||||||||
US
D 50.000,00
|
|||||||||||||||||
Dikurangi
Potongan Harga
|
|||||||||||||||||
Dikurangi
Uang Muka yang telah diterima
|
|||||||||||||||||
Dasar
Pengenaan Pajak
|
US
D 50.000,00
|
453.400.000,00
|
|||||||||||||||
PPN
= 10 % X Dasar Pengenaan Pajak
|
US
D 5.000,00
|
45.340.000,00
|
|||||||||||||||
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
|
*) Diisi apabila penyerahan menggunakan mata uang
asing
**) Coret yang tidak perlu
**) Coret yang tidak perlu
kalo ada retur atas faktur pajak yang menggunakan Valas, kurs yang di pakai apakah kurs faktur pajak atau kurs pada tanggal retur?? mohon ketentuannya juga, Trims..
BalasHapusWalaupun sedikit, setidaknya jadi lebih tahu tentang perpajakan, thanks shared artikelnya...!!
BalasHapusakhirnya dapet contoh pengisian fp dengan valas. Harusnya peraturan pajak jangan banyak kata2 yg kalimatnya susah difahami. contoh2 lebih gampang dimengerti. thanks bro
BalasHapusakhirnya dapet contoh pengisian fp dengan valas. Harusnya peraturan pajak jangan banyak kata2 yg kalimatnya susah difahami. contoh2 lebih gampang dimengerti. thanks bro
BalasHapusPak mau tanya kalau nilai :
BalasHapusDPP nya USD 339.36 kurs 10.000 = Rp 3.393.600,-
PPN nya USD 33.94 = PPN dalam Rp 339.360,- atau Rp 339.400,-