Rabu, 13 Juni 2012

Bagaimana cara membuat Nota Retur ?







Didalam dunia perdagangan, tidak jarang Pembeli mengembalikan(meretur) BKP yang telah dibelinya kepada Penjual,  padahal transaksi telah dilaporkan oleh PKP Pemberi Jasa dan dibuatkan Fakturnya.


Kemudian apa yang harus Anda lakukan baik sebagai Penjual maupun Pembeli untuk menangani kewajiban perpajakannya?
Apabila terjadi kondisi diatas,  anda sebagai Penjual tidak perlu khawatir.
Pembeli cukup membuat dan menyampaikan nota retur  kepada Penjual BKP tersebut.


Atas  PPN atau PPN dan PPnBM dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan PPnBM yang terutang oleh PKP Penjual sepanjang dalam nota retur dicantumkan identitas Pembeli.

Adapun ketentuan ,mengenai Nota Retur adalah sebagai berikut :
1.       Nota Retur bagi PKP Pembeli berfungsi untuk :
a.      Mengurangi Pajak Masukan, dalam hal Pajak Masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan;
b.      Mengurangi  biaya atau harta, dalam hal pajak atas BKP yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
c.       biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan PKP dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM atas BKP yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
2.      Nota Retur tidak perlu dibuat dalam hal :
a.      BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.
b.      Pengembalian BKP terjadi pada masa pajak yang sama dengan saat terjadinya penyerahan BKP, diadministrasikan sebagai pembatalan penjualan/penyerahan  dan harus dibuatrkan perbaikan/pembetulan Faktur Pajak 
3.      Pembuatan Nota Retur dilakukan pada Masa Pajak dilakukan pengembalian BKP 
4.      Bentuk dan ukuran nota retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli dan dapat dibuat seperti contoh dibawah.

5.      Nota retur  atas BKP tersebut paling sedikit harus mencantumkan:
a.      nomor urut nota retur;
b.      nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
c.       nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;
d.      nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;
e.      jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan;
f.        PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
g.      tanggal pembuatan nota retur; dan
h.      nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
6.      Nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
a.      lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;
b.      lembar ke-2: untuk arsip Pembeli
c.       lembar ke-3 : untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak

7.      Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:
a.      nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan  sebagaimana dimaksud dalam poin 5.
b.      nota retur tidak dibuat pada saat retur BKP tersebut; atau
c.       nota retur tidak disampaikan kepada KPP Pajak tempat Pembeli terdaftar dalam hal Pembeli bukan PKP.




Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan


CONTOH NOTA RETUR :
NOTA RETUR
Nomor:...........
(Atas Faktur Pajak Nomor: ....... Tanggal ........ )
Pembeli BKP
Nama
:
Alamat
:
NPWP
:
Kepada Penjual
Nama
:
Alamat
:
NPWP
:

No
Urut

Macam dan jenis
BKP

Kuantum*
Harga Satuan
Menurut Faktur
Pajak
(Rp)

Harga Jual BKP
(Rp)





Jumlah Harga Jual BKP yang dikembalikan

PPN yang diminta kembali

PPnBM yang diminta kembali

.................................20.....





(.........................................)
Lembar ke-1: untuk PKP Penjual
Lembar ke-2: untuk Pembeli
Lembar ke-3: untuk KPP tempat Pembeli terdaftar (dalam hal Pembeli bukan PKP)

*) khusus untuk retur BKP tidak berwujud, kolom ini tidak perlu diisi.





        Baca juga :







10 komentar:

  1. artikel yang menari dan berman faat gan terimakasi banyak

    BalasHapus
  2. Makasih sudh berkunjung ke blog saya.

    BalasHapus
  3. Tulisannya yang bermanfaat mas...senang sudah bisa mampir di blog sampean...

    Salam kenal dari arek Suroboyo

    BalasHapus
  4. Makasih sdh mampir ke blog saya Mas.Salam kenal juga.

    BalasHapus
  5. Pengembalian BKP terjadi pada masa pajak yang sama dengan saat terjadinya penyerahan BKP, diadministrasikan sebagai pembatalan penjualan/penyerahan dan harus dibuatrkan perbaikan/pembetulan Faktur Pajak. pernyataan itu ada di pasal brp dan ayat brp?? krn saya cari2 tidak ada. mohon bantuannya..

    BalasHapus
  6. Kalo pembeli bukan PKP gmn cara pe gurangan d efaktur nya,mohon solusinya..

    BalasHapus
  7. Terimakasih ya.. Sangat membantu saya

    BalasHapus
  8. Terimakasih ya.. Sangat membantu saya

    BalasHapus
  9. kalau kita sebagai pembeli barang kena pajak hanya membantu upload retur pajak krn yg buat nota retur pengusaha kena pajak,itu bgmn ya?

    BalasHapus
  10. Terimakasih sharingnya, sangat bermanfaat

    mungkin link berikut bsa menjadi tambahan referensi dalam pembahasan retur

    https://www.krishandsoftware.com/blog/1083/pengertian-retur-faktur-pajak/

    BalasHapus