Apabila PKP kehilangan Faktur Pajak yang Pajak
Keluarannya telah dilaporkan , maka dapat diganti dengan cara :
- Mengajukan permintaan tertulis untuk dibuatkan fotokopi Faktur Pajak dimaksud kepada PKP yang menerima Faktur Pajak yang hilang tersebut.
- Tembusan surat permintaan dikirimkan kepada KPP dari PKP penerima Faktur Pajak dan KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak.
- PKP penerima Faktur Pajak membuat 2 (dua) lembar fotokopi dari Faktur Pajak lembar kedua, kemudian membawa kedua fotokopi tersebut beserta lembar aslinya ke KPP untuk dilegalisasi .
- Setelah dilegalisasi, satu lembar diantaranya diambil oleh KPP sebagai arsip, sedangkan fotokopi yang satu lembar lagi dikembalikan kepada PKP penerima Faktur Pajak untuk diserahkan kepada PKP yang kehilangan Faktur Pajak tersebut.
Sedangkan
apabila yang kehilangan Faktur Pajak adalah PKP yang Pajak Masukannya telah
dikreditkan, maka dapat diganti dengan cara :
- Mengajukan permintaan tertulis untuk dibuatkan fotokopi Faktur Pajak dimaksud kepada PKP yang menerbitkan Faktur Pajak yang hilang.
- Tembusan surat permintaan dikirimkan kepada KPP dari PKP yang kehilangan Faktur Pajak dan KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak.
- PKP pembuat Faktur Pajak membuat 2 (dua) lembar fotokopi dari Faktur Pajak lembar kedua, kemudian membawa kedua fotokopi tersebut beserta lembar aslinya ke KPP untuk dilegalisasi .
- Setelah dilegalisasi, satu lembar diantaranya diambil oleh KPP sebagai arsip, sedangkan fotokopi yang satu lembar lagi dikembalikan kepada PKP penerbit Faktur Pajak untuk diserahkan kepada PKP yang kehilangan Faktur Pajak tersebut.
Dasar Hukum :
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-13/PJ./2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER - 65/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan
dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
Artikel terkait :
Faktur Pajak dikategorikan Cacat
Faktur Pajak Pengganti
Bagaimana cara membuat Nota Retur ?
Bagaimana cara membuat Nota Pembatalan ?
Apa sanksi bila tidak membuat Faktur Pajak ?
Faktur Pajak Pengganti
Bagaimana cara membuat Nota Retur ?
Bagaimana cara membuat Nota Pembatalan ?
Apa sanksi bila tidak membuat Faktur Pajak ?
0 komentar:
Posting Komentar