Setiap kewajiban
tentu disertai dengan sanksi apabila seseorang melanggarnya.
Begitu pula
dengan kewajiban membuat Faktur Pajak.
berikut :
1. Dikenakan sanksi administrasi dalam hal :
a. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak
tepat waktu;
b. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP
yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (5) Undang-Undang PPN selain identitas pembeli (nama, alamat, dan
NPWP pembeli BKP atau penerima JKP) atau
identitas pembeli serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur
Pajak, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;
c. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai
dengan masa penerbitan faktur pajak;
Atas PKP tersebut diatas, selain wajib
menyetorkan pajak yang terutang dikenakan Sanksi Administrasi berupa STP (Surat Tagihan Pajak) dengan denda 2% dari
Dasar Pengenaan Pajak.
(Pasal 14 UU KUP)
2. Dikenakan Sanksi Pidana dalam hal dengan sengaja :
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur
pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran
pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang
sebenarnya;atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum
dikukuhkan sebagai PKP
dipidana dengan pidana penjara paling
sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit
2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti emungutan pajak, bukti
pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali
jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan
pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
(Pasal 39 A UU KUP)
Faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak
merupakan sarana administrasi yang
sangat penting dalam pelaksanaan ketentuan PPN . Demikian juga bukti pemotongan
pajak dan bukti pemungutan pajak merupakan sarana untuk pengkreditan atau pengurangan
pajak terutang sehingga setiap penyalahgunaan faktur pajak, bukti pemotongan
pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dapat mengakibatkan
dampak negatif dalam keberhasilan pemungutan PPN. Oleh karena itu,
penyalahgunaan tersebut berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak,
bukti pemotongan pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak
yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dikenai sanksi pidana.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Baca juga :
0 komentar:
Posting Komentar