Ditengah keraguan masyarakat akan peranan pajak dalam memajukan pendidikan di Indonesia, sebenarnya pemerintah telah memberikan keringanan pajak terhadap institusi pendidikan. Hal ini mengingat pentingnya pendidikan bagi kemajuan bangsa dan masih terbatasnya anggaran negara untuk bidang pendidikan.
Akan tetapi, setelah lewat dari 4 (empat) tahun
laba tersebut tidak digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan
maka akan dikenakan pajak penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat
jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
Selanjutnya dasar pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009
tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan Lembaga atau Nirlaba yang
Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan
yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ./2009
tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan
atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang
Penelitian danPengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
Sementara itu, sarana dan prasarana pendidikan
tersebut meliputi sebagai berikut:
1. Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana
pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi
pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
2. Pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium
dan perpustakaan;
3. Pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas
guru, dosen atau karyawan, dan
4. Sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di
lingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal.
Sebagai ilustrasi, jika
sebuah organisasi nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan tersebut mencatatkan
laba sebesar Rp 10 miliar pada tahun 2011, organisasi tersebut dapat
menggunakan fasilitas pajak yaitu yang seharusnya pada tahun 2011 dikenakan PPh
sebesar Rp 2,5 miliar (25% x Rp 10 miliar) tetapi tidak akan dikenakan PPh jika
organisasi tersebut menggunakan laba sebesar Rp 10 miliar tersebut dalam jangka
waktu 4 tahun untuk menambah bangunan kelas atau menambah buku perpustakaan.
Artinya, organisasi nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan tersebut terbebas
dari tagihan PPh. Namun, jika sampai dengan tahun 2015 (4 tahun setelah 2011)
laba tersebut tidak digunakan semuanya, maka laba tersebut akan dikenakan PPh.
Adapun badan nirlaba yang menyelenggarakan
pendidikan tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik
sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana
kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat badan nirlaba tersebut terdaftar dengan tindasan kepada
instansi yang membidanginya.
Selain
insentif tersebut, pemerintah memiliki peranan lain dalam pengembangan dunia
pendidikan, terhadap sumbangan dari pihak ketiga yang langsung digunakan untuk
investasi di bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j dan huruf l UU PPh.
Dalam UU PPh diatur bahwa terhadap Wajib Pajak yang memberikan sumbangan dalam
rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia serta sumbangan
fasilitas pendidikan maka sumbangan tersebut menjadi biaya yang dapat
mengurangi penghasilan kena pajak Wajib Pajak tersebut sesuai dengan
persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010
tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan
Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan
Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan
Bruto.
Insentif
pemerintah yang lain di bidang pendidikan adalah dalam rangka pemberian
beasiswa. Penerima beasiswa yang mengikuti pendidikan formal dan/atau
pendidikan nonformal di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari
objek PPh. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008
tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009.
Adapun
lebih lanjut diatur bahwa komponen beasiswa tersebut terdiri dari biaya
pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian dan
biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil. Selain itu,
komponen tersebut juga dapat berupa biaya untuk pembelian buku dan/atau biaya
hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat
belajar. Sementara itu, bagi perusahaan pemberi beasiswa, biaya pemberian
beasiswa sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, dapat
dibebankan sebagai biaya dengan memperhatikan kewajarannya.
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dengan adanya insentif atau
keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah, diharapkan dapat memberikan
payung hukum untuk menguatkan kerja sama badan nirlaba di bidang pendidikan
dengan pihak lain. Ketentuan tersebut sekaligus untuk menghindari pengelolaan
pendidikan sebagai investasi dan komersialisasi, sehingga penambahan dana
pendidikan tidak lagi mengandalkan iuran dari siswa atau mahasiswa
Sumber : http://news.detik.com/read/2012/06/18/100004/1943641/727/peranan-pajak-memajukan-pendidikan?9922032
0 komentar:
Posting Komentar