Berita


Ditjen Pajak Meregistrasi Ulang PKP

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang meregistrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara nasional. 
Berdasarkan data , dari sekitar 700 ribu PKP, baru 290 ribu PKP atau sekitar 42% yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Registrasi ulang ini  bertujuan untuk penertiban admistrasi, pengawasan, dan menguji pemenuhan kewajiban subyektif dan obyektif PKP. Registrasi ulang dilakukan secara administrasi dan verifikasi lapangan oleh pegawai KPP tempat PKP terdaftar. Proses registrasi dilakukan mulai Februari hingga Agustus 2012. Bila hasil verifikasi atas PKP tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria subjektif dan objektif maka Nomor Pokok PKP pengusaha atau badan tersebut akan dicabut.
Pencabutan PKP dilakukan terhadap :
·         PKP yang telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain;
·         PKP yang pindah alamat ke wilayah kerja KPP lainnya; atau
·         PKP yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP.
PKP yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, yaitu:
·         PKP dengan status tidak aktif (Non efektif),
·         PKP yang tidak menyampaikan SPT Massa PPN untuk masa pajak Januari s/d Desember 2011
·         PKP, yang pada Masa Pajak Januari s/d Desember 2011 yang pada bagian itu tidak menyampaikan SPT Masa PPN atau menyampaikan SPT masa PPN yang Pajak keluarannya dan pajak masukannya nihil,
·         PKP yang tidak ditemukan pada saat Sensus Pajak Nasional,
·         PKP yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya.
PKP yang tidak diyakini keberadaan dan/ atau kegiatan usahanya, yaitu:
1.    PKP yang tidak dilakukan kunjungan (visit) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
2.   PKP yang tidak dilakukan pemeriksaan PPN dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
3.   PKP yang tidak dilakukan konfirmasi lapangan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER62/ PJ/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/ PJ / 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/ atau PengukuhanPKP, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/ atau PKP dan perubahannya.
·         Dikecualikan dari PKP yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya PKP yang ditemukan keberadaannya dan diyakini kegiatan usahanya pada waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional.

Referensi :
·         Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-05/PJ/2012 Tanggal 03 Pebruari 2012 Tentang  Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) Tahun 2012

Daftar Badan Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan


Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, yang meliputi:
a)     zakat   atas   penghasilan   yang   dibayarkan   oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/   atau oleh Wajib   Pajak   badan   dalam   negeri   yang   dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau   lembaga   amil   zakat   yang dibentuk  atau disahkan oleh Pemerintah; atau
b)     sumbangan  keagamaan  yang  sifatnya  wajib  bagi Wajib Pajak  orang  pribadi  pemeluk agama  selain agama   Islam   dan/atau   oleh   Wajib   Pajak   badan dalam   negeri   yang dimiliki   oleh   pemeluk   agama selain   agama   Islam,   yang   diakui   di   Indonesia   yang dibayarkan  kepada  lembaga  keagamaan  yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
dapat   dikurangkan   dari penghasilan  bruto.

Berikut  Badan/Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut:
1)      Badan Amil Zakat Nasional
2)     LAZ Dompet Dhuafa Republika
3)     LAZ Yayasan Amanah Takaful
4)     LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
5)     LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
6)     LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
7)     LAZ Baitul Maal Hidayatullah
8)     LAZ Persatuan Islam
9)     LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
10)  LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
11)   LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
12)  LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
13)  LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil
14)  LAZ Baituzzakah Pertamina
15)  LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)
16)  LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
17)  LAZIS Muhammadiyah
18)  LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
19)  LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
20) Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
21)  Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP)
Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2012 tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang Dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Sumber: www.pajak.go.id


PENUNJUKKAN BUMN SEBAGAI PEMUNGUT PPN DAN
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI




Jakarta –
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.03/2012 ini merupakan aturan
pelaksana dari Pasal 16A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Sedangkan
PP Nomor 31 Tahun 2012 merupakan aturan pelaksana dari Pasal 35A UU Nomor 16 Tahun
2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam PMK tersebut dimuat tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan
dari PPN dan PPnBM yang wajib dilakukan BUMN atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada BUMN. Pemungutan dilakukan pada saat
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; penerimaan pembayaran; atau
penerimaan pembayaran termin. PPN dan PPnBM yang telah dipungut wajib disetorkan
kepada Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana BUMN
terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Ketentuan
ini diberlakukan terhadap 140 (seratus empat puluh) BUMN yang terdaftar pada Kementerian
BUMN (data per 11 Juni 2012) dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012.
Sedangkan, PP 31 Tahun 2012 mewajibkan instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi
dan Pihak Lain untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan ke
Ditjen Pajak. Instansi Pemerintah yang wajib memberikan data dan informasi perpajakan
antara lain : Kementerian, Instansi pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Instansi
Pemerintah Lainnya, termasuk BUMN. Lembaga yang wajib memberikan data dan informasi
antara lain : Lembaga Tinggi Negara, Lembaga pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan
Lembaga Lainnya. Sedangkan Asosiasi yang wajib memberikan data dan informasi terkait
perpajakan diantaranya: Kadin, Himpunan Bank-Bank Milik Negara, Asosiasi Pengusaha
Indonesia dan Asosiasi Lainnya.

Sumber : www.pajak.go.id

Pajak untuk Pendidikan 

 

1

Ditengah keraguan masyarakat akan peranan pajak dalam memajukan pendidikan di Indonesia, sebenarnya pemerintah telah memberikan keringanan pajak terhadap institusi pendidikan. Hal ini mengingat pentingnya pendidikan bagi kemajuan bangsa dan masih terbatasnya anggaran negara untuk bidang pendidikan.


Akan tetapi, setelah lewat dari 4 (empat) tahun laba tersebut tidak digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan maka akan dikenakan pajak penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Selanjutnya dasar pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan Lembaga atau Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian danPengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

Sementara itu, sarana dan prasarana pendidikan tersebut meliputi sebagai berikut:
1.   Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut; 
      
2.    Pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan;       

3.    Pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan

4.    Sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal.  
         Sebagai ilustrasi, jika sebuah organisasi nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan tersebut mencatatkan laba sebesar Rp 10 miliar pada tahun 2011, organisasi tersebut dapat menggunakan fasilitas pajak yaitu yang seharusnya pada tahun 2011 dikenakan PPh sebesar Rp 2,5 miliar (25% x Rp 10 miliar) tetapi tidak akan dikenakan PPh jika organisasi tersebut menggunakan laba sebesar Rp 10 miliar tersebut dalam jangka waktu 4 tahun untuk menambah bangunan kelas atau menambah buku perpustakaan. Artinya, organisasi nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan tersebut terbebas dari tagihan PPh. Namun, jika sampai dengan tahun 2015 (4 tahun setelah 2011) laba tersebut tidak digunakan semuanya, maka laba tersebut akan dikenakan PPh.
Adapun badan nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat badan nirlaba tersebut terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang membidanginya.

Selain insentif tersebut, pemerintah memiliki peranan lain dalam pengembangan dunia pendidikan, terhadap sumbangan dari pihak ketiga yang langsung digunakan untuk investasi di bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j dan huruf l UU PPh. Dalam UU PPh diatur bahwa terhadap Wajib Pajak yang memberikan sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia serta sumbangan fasilitas pendidikan maka sumbangan tersebut menjadi biaya yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak Wajib Pajak tersebut sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Insentif pemerintah yang lain di bidang pendidikan adalah dalam rangka pemberian beasiswa. Penerima beasiswa yang mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek PPh. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009.

Adapun lebih lanjut diatur bahwa komponen beasiswa tersebut terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian dan biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil. Selain itu, komponen tersebut juga dapat berupa biaya untuk pembelian buku dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan    daerah lokasi tempat belajar. Sementara itu, bagi perusahaan pemberi beasiswa, biaya pemberian beasiswa sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, dapat dibebankan sebagai biaya dengan memperhatikan kewajarannya.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dengan adanya insentif atau keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah, diharapkan dapat memberikan payung hukum untuk menguatkan kerja sama badan nirlaba di bidang pendidikan dengan pihak lain. Ketentuan tersebut sekaligus untuk menghindari pengelolaan pendidikan sebagai investasi dan komersialisasi, sehingga penambahan dana pendidikan tidak lagi mengandalkan iuran dari siswa atau mahasiswa


Sumber : http://news.detik.com/read/2012/06/18/100004/1943641/727/peranan-pajak-memajukan-pendidikan?9922032

Sensus Pajak Nasional


Dalam melaksanakan pembangunan di semua sektor, pemerintah tentu membutuhkan dana yang diantaranya berasal dari pajak. Pada dasarnya, pajak merupakan kontribusi wajib berdasarkan undang-undang, yang harus dibayar oleh seluruh Wajib Pajak tanpa mendapat imbalan secara langsung yang akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

 

 


Setiap warga Negara Indonesia yang telah berpenghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib untuk membayar pajak. Setiap badan usaha wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak dan melakukan kewajiban perpajakannya.


Menyadari masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, maka pemerintah melaksanakan kegiatan Sensus Pajak Nasional. Dengan kegiatan ini diharapkan semua orang atau badan usaha yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak, dapat melaksanakannya sesuai ketentuan perpajakan.
Sensus Pajak Nasional pada hakikatnya untuk menegakkan keadilan. Sungguh tidak adil apabila ada masyarakat yang telah membayar pajak tapi masih ada juga masyarakat yang belum membayar pajak. Seharusnya masyarakat memiliki rasa bangga ketika telah memenuhi kewajibannya membayar pajak. Melalui Sensus Pajak Nasional yang dilaksanakan pemerintah, diharapkan seluruh masyarakat bias mewujudkan rasa bangga bayar pajak. Mari kita sukseskan Sensus Pajak Nasional. Ayo Peduli Pajak!

Sekilas Sensus Pajak Nasional
Sensus Pajak Nasional adalah kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak (orang pribadi atau badan) di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sensus Pajak Nasional dilaksanakan dengan tujuan untuk :
1.    Perluasan basis pajak
2.    Peningkatan penerimaan pajak
3.    Peningkatan jumlah penerimaan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh (Pajak Penghasilan)
4.    Pemutakhiran data Wajib Pajak

Dalam Sensus Pajak Nasional, petugas Ditjen Pajak akan melakukan :
1.    Pendataan kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
2.    Konsultasi perpajakan;
3.    Sosialisasi hak dan kewajiban Wajib Pajak; dan
4.    Pengawasan kepatuhan kewajiban Wajib Pajak.

Oleh karena itu diharapkan masyarakat dapat mendukung program Sensus Pajak Nasional ini, dengan berpartisipasi menyampaikan data dan informasi melalui pengisian Formulir Isian Sensus (FIS). Setiap orang pribadi dan badan usaha yang disensus wajib memberikan keterangan yang benar.

Dasar Hukum Sensus Pajak Nasional
Dasar hukum pelaksanaan Sensus Pajak Nasional adalah sebagai berikut :
1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentangPajak Bumidan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Sensus Pajak Nasional.

Latar Belakang Sensus Pajak Nasional
Roda pembangunan nasional dapat terus bergerak dan perekonomian Negara dapat terus tumbuh karena adanya penerimaan negara.  Semakin besar penerimaan Negara tentuakan semakin banyak fasilitas publik yang dapat disediakan pemerintah.  Penerimaan Negara dapat ditingkatkan jika ada perluasan basis pajak. Perluasan basis pajak tersebut dapat diwujudkan jika terdapat data yang akurat mengenai potensi pajak. Itulah mengapa Sensus Pajak Nasional sangat diperlukan agar keadilan dan kesejahteraan rakyat terwujud melalui pengunaan uang pajak.

Manfaat Sensus Pajak Nasional
Berikut ini manfaat yang diharapkan dari penyelenggaraan Sensus Pajak Nasional :
1.    Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembiayaan pembangunan nasional
2.    Mewujudkan keadilan bagi Wajib Pajak dalam kewajiban perpajakan
3.    Mengurangi ketergantungan pembiayaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dari pinjaman/utang
4.    Mewujudkan pembangunan nasional yang lebih baik dengan kemandirian bangsa
5.    Meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia

Sasaran Sensus Pajak Nasional
Sasaran Sensus Pajak Nasional adalah bagi mereka yang :
1.    Belum ber-NPWP, diberikan NPWP
2.    Belum bayar pajak, agar membayar pajak
3.    Belum menyampaikan SPT, agar menyampaikan SPT
4.    Memiliki utang pajak, agar melunasinya
5.    Belum optimal membayar pajak, agar membayar pajak sesuai dengan ketentuan

Sensus Pajak Nasional akan dilakukan kepada orang pribadi dan badan usaha di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, ikuti tautan ini. Bangga Bayar Pajak!

0 komentar:

Posting Komentar