Didalam dunia perdagangan, tidak jarang Pembeli mengembalikan(meretur) BKP yang telah dibelinya kepada Penjual, padahal transaksi telah dilaporkan oleh PKP Pemberi Jasa dan dibuatkan Fakturnya.
Kemudian apa yang harus Anda lakukan baik sebagai Penjual maupun Pembeli untuk menangani kewajiban perpajakannya?
Apabila terjadi kondisi diatas, anda sebagai Penjual tidak perlu khawatir.
Pembeli cukup membuat dan menyampaikan nota retur kepada Penjual BKP tersebut.
Adapun ketentuan
,mengenai Nota Retur adalah sebagai berikut :
1. Nota Retur bagi PKP Pembeli berfungsi
untuk :
a. Mengurangi Pajak Masukan, dalam hal Pajak
Masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan;
b. Mengurangi biaya atau harta, dalam hal pajak atas BKP
yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya
atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut;
atau
c. biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan PKP
dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM atas BKP yang dikembalikan tersebut telah
dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga
perolehan harta tersebut.
2. Nota Retur tidak perlu dibuat dalam hal :
a. BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP
yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.
b. Pengembalian BKP terjadi pada masa pajak
yang sama dengan saat terjadinya penyerahan BKP, diadministrasikan sebagai
pembatalan penjualan/penyerahan dan
harus dibuatrkan perbaikan/pembetulan Faktur Pajak
3. Pembuatan Nota Retur dilakukan pada Masa
Pajak dilakukan pengembalian BKP
4. Bentuk dan ukuran nota retur dibuat
sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli dan dapat dibuat seperti contoh
dibawah.
5. Nota retur atas BKP tersebut paling sedikit harus
mencantumkan:
a. nomor urut nota retur;
b. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur
Pajak dari BKP yang dikembalikan;
c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
Pembeli;
d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak
Pengusaha Kena Pajak Penjual;
e. jenis barang, jumlah harga jual BKP yang
dikembalikan;
f.
PPN
atas BKP yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah
yang dikembalikan;
g. tanggal pembuatan nota retur; dan
h. nama dan tanda tangan yang berhak
menandatangani nota retur.
6. Nota retur dibuat paling sedikit dalam
rangkap 2 (dua) yaitu:
a. lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak
Penjual;
b. lembar ke-2: untuk arsip Pembeli
c. lembar ke-3 : untuk Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pembeli terdaftar dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak
7. Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap
tidak terjadi dalam hal:
a. nota retur tidak selengkapnya
mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud
dalam poin 5.
b. nota retur tidak dibuat pada saat retur BKP tersebut; atau
c. nota retur tidak disampaikan kepada KPP
Pajak tempat Pembeli terdaftar dalam hal Pembeli bukan PKP.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengurangan Pajak
Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas
Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan
CONTOH NOTA RETUR :
NOTA RETUR
Nomor:........... (Atas Faktur Pajak Nomor: ....... Tanggal ........ ) |
||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||
No Urut |
Macam dan jenis BKP |
Kuantum* |
Harga Satuan
Menurut Faktur Pajak (Rp) |
Harga Jual BKP (Rp) |
||||||||||||||||
Jumlah Harga Jual BKP yang
dikembalikan
|
||||||||||||||||||||
PPN yang diminta kembali
|
||||||||||||||||||||
PPnBM yang diminta kembali
|
||||||||||||||||||||
.................................20.....
(.........................................) |
||||||||||||||||||||
Lembar ke-1: untuk PKP Penjual
Lembar ke-2: untuk Pembeli Lembar ke-3: untuk KPP tempat Pembeli terdaftar (dalam hal Pembeli bukan PKP) |
*) khusus untuk retur BKP tidak berwujud, kolom ini tidak perlu diisi.
Baca juga :
- Sekilas tentang Faktur Pajak
- Dokumen yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak
- Kewajiban Faktur Pajak atas PKP Pedagang Eceran
- Siapa yang berhak menanda tangani Faktur Pajak ?
- Faktur Pajak dikategorikan Cacat
- Faktur Pajak Pengganti
- Mengganti Faktur Pajak yang Hilang
- Bagaimana cara membuat Nota Pembatalan ?
artikel yang menari dan berman faat gan terimakasi banyak
BalasHapusMakasih sudh berkunjung ke blog saya.
BalasHapusTulisannya yang bermanfaat mas...senang sudah bisa mampir di blog sampean...
BalasHapusSalam kenal dari arek Suroboyo
Makasih sdh mampir ke blog saya Mas.Salam kenal juga.
BalasHapusPengembalian BKP terjadi pada masa pajak yang sama dengan saat terjadinya penyerahan BKP, diadministrasikan sebagai pembatalan penjualan/penyerahan dan harus dibuatrkan perbaikan/pembetulan Faktur Pajak. pernyataan itu ada di pasal brp dan ayat brp?? krn saya cari2 tidak ada. mohon bantuannya..
BalasHapusKalo pembeli bukan PKP gmn cara pe gurangan d efaktur nya,mohon solusinya..
BalasHapusTerimakasih ya.. Sangat membantu saya
BalasHapusTerimakasih ya.. Sangat membantu saya
BalasHapuskalau kita sebagai pembeli barang kena pajak hanya membantu upload retur pajak krn yg buat nota retur pengusaha kena pajak,itu bgmn ya?
BalasHapusTerimakasih sharingnya, sangat bermanfaat
BalasHapusmungkin link berikut bsa menjadi tambahan referensi dalam pembahasan retur
https://www.krishandsoftware.com/blog/1083/pengertian-retur-faktur-pajak/