e-SPT yaitu aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT dalam bentuk Elektronik atau digital.
Saat ini ada tiga jenis e-SPT yang diperkenalkan
yaitu:
yaitu:
- · Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan,
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan,
·
·
Untuk e-SPT PPN 111 adalah aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu wajib pajak dalam pembuatan SPT PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU PPN No. 42 tahun 2009 dan ketentuan pelaksanaannya.
Versi terbaru dari e-SPT PPN 111 yaitu versi 1.3 tanggal 17 Maret 2011.
User dapat memperoleh versi terbaru aplikasi eSPT PPN 1111 di Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau bisa diunduh di Situs DJP
Artikel terkait :
menu-menu yang-tersedia pada aplikasi e-SPT PPN 1111
Artikel terkait :
menu-menu yang-tersedia pada aplikasi e-SPT PPN 1111
0 komentar:
Posting Komentar