Senin, 28 Mei 2012

Apa itu e-SPT PPN ?



 
e-SPT yaitu aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT dalam bentuk Elektronik atau digital.
Saat ini ada tiga jenis  e-SPT yang diperkenalkan
 yaitu:
  • ·         Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan,
  •     SPT Tahunan Pajak Penghasilan,
  •      SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
·         
·         
Untuk e-SPT PPN 111 adalah aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu wajib pajak dalam pembuatan SPT PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU PPN No. 42 tahun 2009 dan ketentuan pelaksanaannya.
Versi terbaru dari e-SPT PPN 111 yaitu versi 1.3 tanggal 17 Maret 2011.



0 komentar:

Posting Komentar