Di dalam dunia bisnis, bisa saja terjadi Penerima Jasa membatalkan sebuah transaksi jasa yang telah dilaporkan oleh PKP Pemberi Jasa dan dibuatkan Fakturnya.
Kemudian apa yang harus Anda lakukan baik sebagai Pemberi Jasa maupun Penerima Jasa untuk menangani kewajiban perpajakannya?
Apabila terjadi
kondisi diatas, Anda selaku Penerima Jasa maupun Pemberi Jasa tidak usah cemas,
Penerima Jasa cukup membuat dan menyampaikan nota pembatalan
kepada PKP Pemberi Jasa.
Atas PPN
dari Jasa Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi
Pajak Keluaran yang terutang oleh PKP Pemberi Jasa sepanjang dalam nota
pembatalan dicantumkan identitas Penerima Jasa.
Adapun ketentuan
,mengenai Nota Pembatalan adalah sebagai berikut :
1. Nota Pembatalan berfungsi untuk :
a. mengurangi Pajak Keluaran yang terutang
oleh PKP Pemberi JKP dan
b. bagi PKP Penerima Jasa, mengurangi:
1) Pajak Masukan, dalam hal Pajak Masukan
atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan telah dikreditkan;
2) biaya atau harta , dalam hal PPN atas JKP
yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya
atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
3) biaya atau harta bagi Penerima Jasa yang
bukan PKP dalam hal PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut telah dibebankan
sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan
harta tersebut.
2. Pembuatan Nota Pembatalan dilakukan oleh PKP Pemberi Jasa pada saat dilakukan
pembatalan JKP yaitu saat pembatalan penyerahan JKP seluruhnya atau sebagian
hak atau fasilitas atau kemudahan
oleh pihak Penerima Jasa.
3. Bentuk dan ukuran nota pembatalan dibuat
sesuai dengan kebutuhan administrasi Penerima Jasa dan dapat dibuat seperti
contoh dibawah.
4. Nota pembatalan atas JKP tersebut paling
sedikit harus mencantumkan:
a. nomor nota pembatalan;
b. nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak
dari JKP yang dibatalkan;
c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
Penerima Jasa;
d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak PKP
Pemberi JKP;
e. jenis jasa dan jumlah penggantian JKP
yang dibatalkan;
f.
Pajak
Pertambahan Nilai atas JKP yang dibatalkan;
g. tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
h. nama dan tanda tangan yang berhak
menandatangani nota pembatalan.
5. Nota pembatalan dibuat paling sedikit
dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
a. lembar ke-1: untuk PKP Pemberi JKP;
b. lembar ke-2: untuk arsip PKP Penerima
Jasa
Apabila Penerima Jasa bukan PKP maka
dibuat rangkap 3 (tiga)
c. lembar ke-3 : untuk Kantor Pelayanan
Pajak tempat Penerima Jasa terdaftar
6. Pembatalan JKP dianggap tidak terjadi
dalam hal:
a. Nota Pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan
keterangan sebagaimana dimaksud dalam
poin 4.
b. Nota pembatalan tidak dibuat pada saat pembatalan
JKP tersebut; atau
c. Nota pembatalan tidak disampaikan kepada
KPP Pajak tempat Penerima Jasa terdaftar dalam hal Penerima Jasa bukan PKP
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengurangan Pajak
Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas
Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan
Contoh Nota
Pembatalan :
NOTA PEMBATALAN
Nomor: .... (Atas Faktur Pajak Nomor: ....... Tanggal ........ ) |
||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
No
Urut
|
JKP
yang dibatalkan
|
Penggantian
JKP (Rp)
|
||||||||||||||||
Jumlah
Penggantian JKP yang dibatalkan
|
||||||||||||||||||
PPN
yang diminta kembali
|
||||||||||||||||||
.................................20.....
(.........................................) |
||||||||||||||||||
Lembar
ke-1: untuk PKP Pemberi JKP
Lembar ke-2: untuk Penerima JKP Lembar ke-3: untuk KPP tempat Penerima JKP terdaftar (dalam hal Penerima JKP bukan PKP) |
Baca juga :
Sekilas tentang Faktur
Pajak
Dokumen yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak
Kewajiban Faktur Pajak atas PKP Pedagang Eceran
Siapa yang berhak menanda tangani Faktur Pajak ?
Faktur Pajak yang dikategorikan Cacat
Faktur Pajak Pengganti
Mengganti Faktur Pajak yang Hilang
Bagaimana cara membuat Nota Retur ?
Dokumen yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak
Kewajiban Faktur Pajak atas PKP Pedagang Eceran
Siapa yang berhak menanda tangani Faktur Pajak ?
Faktur Pajak yang dikategorikan Cacat
Faktur Pajak Pengganti
Mengganti Faktur Pajak yang Hilang
Bagaimana cara membuat Nota Retur ?
0 komentar:
Posting Komentar