Kamis, 14 Juni 2012

Bagaimana cara membuat Nota Pembatalan ?




Di dalam dunia bisnis, bisa saja terjadi Penerima Jasa membatalkan  sebuah transaksi  jasa yang telah dilaporkan oleh PKP Pemberi Jasa dan dibuatkan Fakturnya.

Kemudian apa yang harus Anda lakukan baik sebagai Pemberi Jasa maupun Penerima Jasa untuk menangani kewajiban perpajakannya?



  Apabila terjadi kondisi diatas, Anda selaku Penerima Jasa maupun Pemberi Jasa tidak usah cemas,  Penerima Jasa cukup  membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada PKP Pemberi Jasa.
Atas  PPN  dari Jasa  Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh PKP Pemberi Jasa sepanjang dalam nota pembatalan dicantumkan identitas Penerima Jasa.


Adapun ketentuan ,mengenai Nota Pembatalan adalah sebagai berikut :
1.       Nota Pembatalan berfungsi untuk :
a.      mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh PKP Pemberi JKP dan
b.      bagi PKP Penerima Jasa, mengurangi:
1)      Pajak Masukan, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan telah dikreditkan;
2)     biaya atau harta , dalam hal PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut;   atau
3)     biaya atau harta bagi Penerima Jasa yang bukan PKP dalam hal PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

2.      Pembuatan Nota Pembatalan  dilakukan oleh PKP Pemberi Jasa pada saat dilakukan pembatalan JKP yaitu saat pembatalan penyerahan JKP seluruhnya atau sebagian hak        atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak Penerima Jasa.
3.      Bentuk dan ukuran nota pembatalan dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Penerima Jasa dan dapat dibuat seperti contoh dibawah.

4.      Nota pembatalan atas JKP tersebut paling sedikit harus mencantumkan:
a.      nomor nota pembatalan;
b.      nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari JKP yang dibatalkan;
c.       nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;
d.      nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak PKP Pemberi JKP;
e.      jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan;
f.        Pajak Pertambahan Nilai atas JKP yang dibatalkan;
g.      tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
h.      nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

5.      Nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
a.      lembar ke-1: untuk PKP Pemberi JKP;
b.      lembar ke-2: untuk arsip PKP Penerima Jasa
Apabila Penerima Jasa bukan PKP maka dibuat rangkap 3 (tiga)
c.       lembar ke-3 : untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Penerima Jasa terdaftar

6.      Pembatalan JKP dianggap tidak terjadi dalam hal:
a.      Nota Pembatalan  tidak selengkapnya mencantumkan keterangan  sebagaimana dimaksud dalam poin 4.
b.      Nota pembatalan tidak dibuat pada saat pembatalan JKP tersebut; atau
c.       Nota pembatalan tidak disampaikan kepada KPP Pajak tempat Penerima Jasa terdaftar dalam hal Penerima Jasa bukan PKP

Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan



Contoh Nota Pembatalan :
NOTA PEMBATALAN
Nomor: ....
(Atas Faktur Pajak Nomor: ....... Tanggal ........ )
Penerima JKP
Nama
:
Alamat
:
NPWP
:
Kepada Pemberi JKP
Nama
:
Alamat
:
NPWP
:
No Urut
JKP yang dibatalkan
Penggantian JKP (Rp)





Jumlah Penggantian JKP yang dibatalkan

PPN yang diminta kembali

.................................20.....





(.........................................)
Lembar ke-1: untuk PKP Pemberi JKP
Lembar ke-2: untuk Penerima JKP
Lembar ke-3: untuk KPP tempat Penerima JKP terdaftar (dalam hal Penerima JKP bukan PKP)





Baca juga :

0 komentar:

Posting Komentar