Kamis, 28 Juni 2012

Mengenal Nilai Lain sebagai DPP


Selain Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor dikenal juga Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.


          Nilai Lain sebagai DPP diatas terdiri dari :
a)     untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b)     untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c)      untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
d)     untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
e)     untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
f)       untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
g)     untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
h)     untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
i)       untuk penyerahan BKP melalui juru lelang adalah harga lelang;
j)       untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
k)     untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. 

PKP yang menggunakan Nilai Lain sebagai DPP dengan bidang usaha :
·         Jasa pengiriman paket
·         Jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata
Pajak Masukan yang berhubungan dengan perolehan BKP atau JKP dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya tidak dapat dikreditkan.

Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang  Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

0 komentar:

Posting Komentar