Selain Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor dikenal juga Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Nilai Lain sebagai DPP diatas terdiri dari :
a) untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP
adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b) untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau
JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c) untuk penyerahan media rekaman suara atau
gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
d) untuk penyerahan film cerita adalah
perkiraan hasil rata-rata per judul film;
e) untuk penyerahan produk hasil tembakau
adalah sebesar harga jual eceran;
f) untuk BKP berupa persediaan dan/atau
aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih
tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
g) untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang
atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok
penjualan atau harga perolehan;
h) untuk penyerahan BKP melalui pedagang
perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan
pembeli;
i) untuk penyerahan BKP melalui juru lelang
adalah harga lelang;
j) untuk penyerahan jasa pengiriman paket
adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang
seharusnya ditagih; atau
k) untuk penyerahan jasa biro perjalanan
atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau
jumlah yang seharusnya ditagih.
PKP yang menggunakan Nilai Lain sebagai DPP dengan bidang usaha :
PKP yang menggunakan Nilai Lain sebagai DPP dengan bidang usaha :
·
Jasa
pengiriman paket
·
Jasa
biro perjalanan atau jasa biro pariwisata
Pajak
Masukan yang berhubungan dengan perolehan BKP atau JKP dalam rangka menjalankan
kegiatan usahanya tidak dapat dikreditkan.
Dasar Hukum :
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang
Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
0 komentar:
Posting Komentar