PKP yang sudah melaporkan SPT Masa PPN-nya dalam bentuk media elektronik (e-SPT), tidak dapat kembali menyampaikan SPT dalam bentuk kertas (hardcopy).
Ketentuan
mengenai kewajiban menyampaikan e-SPT masa PPN dapat diuraikan sebagai berikut
:
1. e-SPT masa PPN wajib digunakan oleh PKP
yang :
a) melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang,
Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
b) menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur
Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas
pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota
Pembatalan;
c) melaporkan Pemberitahuan Impor Barang
atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar
Daerah Pabean;
d) menerima Faktur Pajak yang dapat
dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
e) menerima Faktur Pajak yang tidak dapat
dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota
Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak
dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas;
dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh
lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
(baca
artikel Apa itu e-SPT PPN ?)
2. PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN
1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan
SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
3. PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa
PPN 1111 dalam hal PKP dengan kondisi iatas tidak menyampaikan SPT Masa PPN dalam
bentuk data elektronik dan tetap melaporkan dalam bentuk formulir kertas (hard
copy).
4. PKP tersebut diatas dikenai sanksi tidak
menyampaikan SPT Masa PPN yaitu berupa denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) untuk setiap masa pajak. (Pasal 7 UU KUP)
(lihat
artikel Apa sanksi Administrasi tidak
menyampaikan SPT Masa PPN ?)
5. SPT dianggap tidak lengkap apabila SPT disampaikan dalam bentuk kertas
(hardcopy) oleh PKP yang wajib menyampaikan e-SPT atau e-SPT yang disampaikan
berdasarkan penelitian/ pengujian data di KPP, diketahui:
a) induk SPT hasil cetakan yang disampaikan
oleh PKP atau Pemungut PPN tanpa disertai Lampiran SPT dalam bentuk media
elektronik;
b) induk SPT hasil cetakan yang disampaikan
oleh PKP atau Pemungut PPN tidak sesuai dengan Induk SPT yang ada dalam bentuk
media elektronik;
c) elemen-elemen data elektronik dalam
bentuk media elektronik yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tidak diisi
atau diisi tidak lengkap;
d) data elektronik dalam bentuk media
elektronik yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tidak dapat diproses
pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
6. KPP atau KP2KP tempat PKP menyampaikan
SPT pada poin 5 wajib menolah SPT Tidak Lengkap
yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual atau SPT yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut
PPN tetapi tidak sesuai dengan formSPT
Masa PPN 1111/ SPT Masa PPN
1111 DM/ 1107 PUT.
Dasar Hukum :
-
Peraturan
Dirjen Pajak No. PER-45/PJ./2010
-
Peraturan
Dirjen Pajak No. PER-45/PJ./2010
Artikel terkait :
-
Mempersiapkan
instalasi e-SPT PPN
-
Instalasi
e-SPT masa PPN pada Windows XP
-
Download
Software Pendukung e-SPT PPN
0 komentar:
Posting Komentar