Rabu, 20 Juni 2012

Apa sanksi tidak menyampaikan e-SPT masa PPN ?


PKP yang sudah melaporkan SPT Masa PPN-nya dalam bentuk media elektronik (e-SPT), tidak dapat kembali menyampaikan SPT dalam bentuk kertas (hardcopy).


Ketentuan mengenai kewajiban menyampaikan e-SPT masa PPN dapat diuraikan sebagai berikut :
1.       e-SPT masa PPN wajib digunakan oleh PKP yang :
a)     melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
b)     menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
c)      melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
d)     menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
e)     menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas;
dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
(baca artikel Apa itu e-SPT  PPN  ?)
2.      PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
3.      PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal PKP dengan kondisi iatas tidak menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik dan tetap melaporkan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
4.      PKP tersebut diatas dikenai sanksi tidak menyampaikan SPT Masa PPN yaitu berupa denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap masa pajak. (Pasal 7 UU KUP)
(lihat artikel Apa sanksi Administrasi tidak menyampaikan SPT Masa PPN ?)
5.      SPT dianggap tidak lengkap apabila  SPT disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) oleh PKP yang wajib menyampaikan e-SPT atau e-SPT yang disampaikan berdasarkan penelitian/ pengujian data di KPP, diketahui:
a)     induk SPT hasil cetakan yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tanpa disertai Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik;
b)     induk SPT hasil cetakan yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tidak sesuai dengan Induk SPT yang ada dalam bentuk media elektronik;
c)      elemen-elemen data elektronik dalam bentuk media elektronik yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tidak diisi atau diisi tidak lengkap;
d)     data elektronik dalam bentuk media elektronik yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tidak dapat diproses pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

6.      KPP atau KP2KP tempat PKP menyampaikan SPT pada poin 5 wajib menolah SPT Tidak Lengkap  yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual atau  SPT yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tetapi tidak sesuai dengan  formSPT Masa PPN 1111/ SPT Masa PPN 1111 DM/ 1107 PUT.

Dasar Hukum :
       
-         Peraturan Dirjen Pajak No. PER-45/PJ./2010
-         Peraturan Dirjen Pajak No. PER-45/PJ./2010
 
Artikel terkait :
-         Apa itu e-SPT PPN ?
-         Mempersiapkan instalasi e-SPT PPN
-         Instalasi e-SPT masa PPN pada Windows XP
-         Download Software Pendukung e-SPT PPN

0 komentar:

Posting Komentar