Ada
beberapa kriteria Faktur Pajak dikategorikan sebagai Faktur Pajak Cacat dan tidak bisa dikreditkan :
- Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya ;
- PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan penggunaan kode cabang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan;
- PKP menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan ;
- PKP melakukan kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak ;
- PKP pada awal tahun kalender bulan Januari atau bagi PKP yang baru dikukuhkan pada Masa Pajak PKP tersebut dikukuhkan,, menerbitkan Faktur Pajak tidak dimulai dari Nomor Urut 00000001 ;
- PKP ( yang memiliki Kantor Cabang dan tidak melakukan pemusatan) pada awal tahun kalender bulan Januari atau bagi PKP yang baru dikukuhkan pada Masa Pajak PKP tersebut dikukuhkan,, menerbitkan Faktur Pajak tidak dimulai dari Nomor Urut 00000001, baik untuk Kantor Pusat maupun Kantor-kantor Cabang-nya ;
- PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan dalam hal sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya PKP menerbitkan Faktur Pajak mulai dari Nomor Urut 00000001 ;
- PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan tertulis penanda tangan Faktur Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan ;
- PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
- Faktur Pajak Cacat dan Faktur Pajak yang melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-13/PJ./2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER - 65/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan
dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
Baca Juga :
Siapa yang Berhak Menanda tangani
Faktur Pajak ?
0 komentar:
Posting Komentar