Senin, 18 Juni 2012

Apa sanksi bila tidak membuat Faktur Pajak ?


Setiap kewajiban tentu disertai dengan sanksi apabila seseorang melanggarnya.
Begitu pula dengan kewajiban membuat Faktur Pajak.





Berikut ini adalah beberapa sanksi terkait kewajiban membuat Faktur Pajak sebagai
berikut :
         
1.      Dikenakan sanksi administrasi dalam hal :
a.      Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
b.      pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN selain identitas pembeli (nama, alamat, dan NPWP  pembeli BKP atau penerima JKP) atau identitas pembeli serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;
c.   PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak;
     Atas PKP tersebut diatas, selain wajib menyetorkan pajak yang terutang dikenakan Sanksi Administrasi berupa STP  (Surat Tagihan Pajak) dengan denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
     (Pasal 14 UU KUP)
2.     Dikenakan Sanksi Pidana dalam hal  dengan sengaja :
a.    menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang
sebenarnya;atau
b.    menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP
dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti emungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
(Pasal 39 A UU KUP)
Faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana administrasi  yang sangat penting dalam pelaksanaan ketentuan PPN . Demikian juga bukti pemotongan pajak dan bukti pemungutan pajak merupakan sarana untuk pengkreditan atau pengurangan pajak terutang sehingga setiap penyalahgunaan faktur pajak, bukti pemotongan pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dapat mengakibatkan dampak negatif dalam keberhasilan pemungutan PPN. Oleh karena itu, penyalahgunaan tersebut berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak, bukti pemotongan pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dikenai sanksi pidana.

Dasar Hukum :
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009


Baca juga :

0 komentar:

Posting Komentar