Selasa, 12 Juni 2012

Mengganti Faktur Pajak yang Hilang


 Apabila PKP kehilangan Faktur Pajak yang Pajak Keluarannya telah dilaporkan , maka dapat diganti dengan cara :
  •  Mengajukan permintaan tertulis untuk dibuatkan fotokopi Faktur Pajak dimaksud kepada PKP yang menerima Faktur Pajak  yang hilang tersebut.
  •   Tembusan surat permintaan dikirimkan kepada KPP dari PKP penerima Faktur Pajak dan KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak.
  •  PKP penerima Faktur Pajak membuat 2 (dua) lembar fotokopi dari Faktur Pajak lembar kedua, kemudian membawa kedua fotokopi tersebut beserta lembar aslinya ke KPP untuk dilegalisasi .
  •   Setelah dilegalisasi, satu lembar diantaranya diambil oleh KPP sebagai arsip, sedangkan fotokopi yang satu lembar lagi dikembalikan kepada PKP penerima Faktur Pajak untuk diserahkan kepada PKP yang kehilangan Faktur Pajak tersebut.


Sedangkan apabila yang kehilangan Faktur Pajak adalah PKP yang Pajak Masukannya telah dikreditkan, maka dapat diganti dengan cara :
  •   Mengajukan permintaan tertulis untuk dibuatkan fotokopi Faktur Pajak dimaksud kepada PKP yang menerbitkan Faktur Pajak  yang hilang.
  •   Tembusan surat permintaan dikirimkan kepada KPP dari PKP yang kehilangan Faktur Pajak dan KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak.
  •  PKP pembuat Faktur Pajak membuat 2 (dua) lembar fotokopi dari Faktur Pajak lembar kedua, kemudian membawa kedua fotokopi tersebut beserta lembar aslinya ke KPP untuk dilegalisasi .
  •  Setelah dilegalisasi, satu lembar diantaranya diambil oleh KPP sebagai arsip, sedangkan fotokopi yang satu lembar lagi dikembalikan kepada PKP penerbit Faktur Pajak untuk diserahkan kepada PKP yang kehilangan Faktur Pajak tersebut.


     Dasar Hukum :
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 65/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak 




Artikel terkait :

Faktur Pajak dikategorikan Cacat 
Faktur Pajak Pengganti
Bagaimana cara membuat Nota Retur ?
Bagaimana cara membuat Nota Pembatalan ?
Apa sanksi bila tidak membuat Faktur Pajak ?


0 komentar:

Posting Komentar