Minggu, 03 Juni 2012

Siapa yang Berhak Menanda tangani Faktur Pajak ?


Faktur Pajak

Tidak semua pegawai berhak menanda tangani Faktur Pajak meskipun berstatus sebagai Direktur atau staf keuangan dari perusahaan tersebut.






Berikut ini adalah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menanda tangani Faktur Pajak :
(1)   PKP  wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan.
(2)  Pejabat yang ditunjuk untuk  menandatangani Faktur Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang.
(3)  Untuk PKP Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak, maka PKP  tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan
(4)  Apabila terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP  paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan.
(5)  Pejabat  yang dimaksud dalam poin (1) termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan dalam hal PKP  melakukan pemusatan tempat pajak terutang yang Faktur Pajaknya dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.,
(6)  Apabila PKP  tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP  tempat PKP  dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.
(7)  Penanda tanganan Faktur Pajak tidak boleh menggunakan cap tanda tangan.
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya sehingga apabila Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan diatas maka dikategorikan sebagai Faktur Pajak  Cacat.

Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 65/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak




Lampiran VIA


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR
:
PER - 13/PJ/2010

TANGGAL
:
24 Maret 2010
Format Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani Faktur Pajak.
Kepada Yth.
Kepala KPP ....................
Jl. ...............................
di .......................



Dengan ini, saya :
Nama
: .....................................................
Jabatan
: .....................................................
Nama PKP
: .....................................................
NPWP
: .....................................................
Tanggal Pengukuhan
: .....................................................


memberitahukan identitas dan contoh tanda tangan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak, yaitu :
No
Nama Pejabat/
kuasa yang
Ditunjuk
NPWP
Jabatan
Tanggal Mulai
Menandatangani
Lokasi
Tempat
Keg. Usaha
Contoh
Tanda
Tangan
1.






2.






3.






4.






5.






6. *)







Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat pemberitahuan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.

....................................., ...........................
      Meterai

............................................


*) Jumlah baris dapat disesuaikan dengan kebutuhan PKP





Lampiran VIB


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR
:
PER - 13/PJ/2010

TANGGAL
:
24 Maret 2010

Format Surat Pemberitahuan Perubahan Pejabat/Kuasa
yang berwenang menandatangani Faktur Pajak
Kepada Yth.
Kepala KPP ....................
Jl. ...............................
di .......................



Dengan ini, saya :
Nama
: .....................................................
Jabatan
: .....................................................
Nama PKP
: .....................................................
NPWP
: .....................................................
Tanggal Pengukuhan
: .....................................................


memberitahukan perubahan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak, yaitu :


Pejabat/ Kuasa Lama
Nama
: .....................................................
NPWP
: .....................................................
Jabatan
: .....................................................
s.d. tanggal
: .....................................................
Contoh tanda tangan
: .....................................................

Pejabat/Kuasa Baru
Nama
: .....................................................
NPWP
: .....................................................
Jabatan
: .....................................................
Mulai tanggal
: .....................................................
Contoh tanda tangan
: .....................................................

Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Pemberitahuan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.



....................................., ...........................
      Meterai

............................................














Lampiran VII

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR
:
PER - 13/PJ/2010

TANGGAL
:
24 Maret 2010



Format Surat Kuasa Khusus penunjukan Kuasa untuk menandatangani Faktur Pajak oleh PKP Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi dan tidak menandatangani sendiri Faktur Pajak-nya.

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama PKP
: .....................................................
NPWP
: .....................................................
Tanggal Pengukuhan
: .....................................................
(selanjutnya disebut sebagai Yang Memberi Kuasa)


memberitahukan kuasa kepada :

Nama Pihak yang ditunjuk
: .....................................................
NPWP
: .....................................................
Mulai tanggal 
: ........................ s.d. ............................. atau
  ...................................
(selanjutnya disebut sebagai Yang Diberi Kuasa)
KHUSUS
untuk dan atas nama Yang Memberi Kuasa, menandatangani Faktur Pajak.




Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Pemberitahuan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.


Yang Diberi Kuasa,







...................................
....................................., ...........................
                   Yang Memberi Kuasa,
      Meterai

............................................





Baca juga :



1 komentar:

  1. Dear Admin,

    jika sudah mengisi formulir tersebut , pada saat pengajuan , tidak melampirkan Fotokopi NPWP , apakah diperbolehkan?


    Salam,

    lanytjiang@gmail.com

    BalasHapus