Faktur Pajak |
Tidak semua pegawai berhak menanda
tangani Faktur Pajak meskipun berstatus sebagai Direktur atau staf keuangan
dari perusahaan tersebut.
(1) PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan
contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada
akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan
penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan.
(2) Pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak dapat menunjuk
lebih dari 1 (satu) orang.
(3) Untuk PKP Orang Pribadi yang tidak
memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk
menandatangani Faktur Pajak, maka PKP tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai
dengan contoh tandatangannya kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan
berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak,
dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dan menyertakan Surat Kuasa
Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan
(4) Apabila terjadi perubahan pejabat atau
kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak maka PKP wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya
sejak bulan pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak,
dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan.
(5) Pejabat
yang dimaksud dalam poin (1) termasuk pula pejabat di tempat-tempat
kegiatan usaha yang dipusatkan dalam hal PKP
melakukan pemusatan tempat pajak terutang yang Faktur Pajaknya dicetak
di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.,
(6) Apabila PKP tidak atau terlambat menyampaikan
pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat PKP
dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak
terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan
diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.
(7) Penanda tanganan Faktur Pajak tidak
boleh menggunakan cap tanda tangan.
Faktur Pajak harus diisi secara
lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang
ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya sehingga apabila
Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan diatas maka dikategorikan sebagai Faktur
Pajak Cacat.
Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-13/PJ./2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER - 65/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan
dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
Lampiran VIA
|
|||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||
NOMOR
|
:
|
PER - 13/PJ/2010
|
|
TANGGAL
|
:
|
24 Maret 2010
|
Format Surat Pemberitahuan Penunjukan
Pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani Faktur Pajak.
Kepada
Yth.
Kepala KPP .................... Jl. ............................... di ....................... Dengan ini, saya :
memberitahukan identitas dan contoh tanda tangan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak, yaitu :
Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat pemberitahuan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih. ....................................., ...........................
............................................ *) Jumlah baris dapat disesuaikan dengan kebutuhan PKP |
Lampiran
VIB
|
|||
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||
NOMOR
|
:
|
PER
- 13/PJ/2010
|
|
TANGGAL
|
:
|
24
Maret 2010
|
Format Surat Pemberitahuan Perubahan Pejabat/Kuasa
yang berwenang
menandatangani Faktur Pajak
Kepada Yth.
Kepala KPP .................... Jl. ............................... di ....................... Dengan ini, saya :
memberitahukan perubahan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak, yaitu : Pejabat/ Kuasa Lama
Pejabat/Kuasa Baru
Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Pemberitahuan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. ....................................., ...........................
............................................ |
Lampiran
VII
|
|||
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||
NOMOR
|
:
|
PER
- 13/PJ/2010
|
|
TANGGAL
|
:
|
24
Maret 2010
|
Format Surat Kuasa Khusus penunjukan Kuasa untuk menandatangani Faktur Pajak oleh PKP Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi dan tidak menandatangani sendiri Faktur Pajak-nya.
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
(selanjutnya
disebut sebagai Yang Memberi Kuasa)
memberitahukan kuasa kepada :
(selanjutnya
disebut sebagai Yang Diberi Kuasa)
KHUSUS
untuk dan atas nama Yang Memberi Kuasa, menandatangani Faktur Pajak. Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Pemberitahuan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
|
Baca juga :
Dear Admin,
BalasHapusjika sudah mengisi formulir tersebut , pada saat pengajuan , tidak melampirkan Fotokopi NPWP , apakah diperbolehkan?
Salam,
lanytjiang@gmail.com