Selasa, 15 Mei 2012

Apa saja Isi SPT Masa PPN ?

Berikut ini adalah isi / kelengkapan dari SPT Masa PPN ...

  SPT Masa PPN 111
  SPT Masa PPN 1111 terdiri dari:
1.   Induk SPT Masa PPN; dan
2.   Lampiran SPT Masa PPN, baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau data elektronik,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang masing-masing diberi nomor, kode, dan nama formulir.
 Nomor, kode dan nama formulir SPT Masa PPN 1111 adalah sebagai berikut:
No
Nomor dan Kode Formulir
Nama Formulir
Keterangan
1.
11111
(F.1.2.32.04)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Induk SPT Masa PPN 1111
2.
1111 AB (D.1.2.32.07)
Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan atau Formulir 1111 AB
Lampiran SPT Masa PPN sebagai Sub Induk SPT Masa PPN (memuat keterangan rekapitulasi penyerahan, perolehan dan penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan)
3.
1111 A1 (D.1.2.32.08)
Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP
Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan :
-  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
-  Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
4.
1111 A2 (D.1.2.32.09)
Daftar Pajak Keluaran Atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak
Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan :
-  Faktur Pajak , selain FP yang  menurut ketentuan  diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual , yang diterbitkan; dan atau
-  Nota Retur /Nota Pembatalan yang diterima
No
Nomor dan Kode Formulir
Nama Formulir
Keterangan
5.
1111 B1 (D.1.2.32.10)
Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan atas Import BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP Dari Luar Daerah Pabean
Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan :
-  Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan atau,
-  SSP atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud / Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.
6.
1111 B2
( D.1.2.32.11)
Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri
Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan :
-  Faktur Pajak yang dapat dikreditkan, dan atau
-  Nota Retur/ Nota Pembatalan atas pengembalian BKP atau pembatalan JKP yang Pajak Masukannnya dapat dikreditkan.
7.
1111 B3 (D.1.2.32.12)
Daftar Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan atau Yang Mendapat Fasilitas
Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan :
-  Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas, dan/atau
-  Nota Retur/ Nota Pembatalan atas pengembalian BKP atau pembatala n JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas.
SPT Masa PPN 1111 ini wajib digunakan oleh setiap PKP selain PKP yang wajib menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan, untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai masa pajak Januari 2011.

SPT Masa PPN 1111 DM

SPT Masa PPN 1111 DM terdiri dari:
a.    Induk SPT Masa PPN; dan
b.    Lampiran SPT Masa PPN, baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau data elektronik,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang masing-masing diberi nomor, kode, dan nama formulir.
Nomor, kode, dan nama formulir SPT Masa PPN 1111 DM adalah sebagai berikut:
No
Nomor dan Kode  Formulir
Nama Formulir
Keterangan
1.
1111 DM 
(F.1.2.32.05)
Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai (SPT
Masa PPN) Bagi PKP Yang
Menggunakan Pedoman
Penghitungan Pengkreditan
Pajak Masukan
Induk SPT Masa PPN DM
2.
1111 A DM
(D.1.2.32.13)
Daftar Pajak Keluaran atas
Penyerahan Dalam Negeri
Dengan Faktur Pajak
Lampiran SPT Masa PPN untuk
melaporkan:
-    Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan  diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, yang diterbitkan; dan/atau
-    Nota Retur/Nota Pembatalan yang diterima
3.
1111 R DM
(D.1.2.32.14)
Daftar Pengembalian BKP dan
Pembatalan JKP oleh PKP yang
Menggunakan Pedoman
Penghitungan Pengkreditan
Pajak Masukan
Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan daftar Nota Retur dan Nota Pembatalan yang diterbitkan

Sumber : 
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per - 44/PJ./2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta penyampaian  Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
-  Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per - 45/PJ./2010 tentang   Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang  menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan


*) Ingin ngobrol dengan saya? Follow saya di twitter: @yudhimochamad

0 komentar:

Posting Komentar