Berikut ini adalah isi / kelengkapan dari SPT Masa PPN ...
SPT Masa PPN 111
SPT Masa PPN 1111 terdiri dari:
SPT Masa PPN 111
SPT Masa PPN 1111 terdiri dari:
1.
Induk SPT Masa PPN; dan
2.
Lampiran SPT Masa PPN, baik dalam bentuk
formulir kertas (hard copy) atau data elektronik,
yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan, yang masing-masing diberi nomor, kode, dan nama formulir.
Nomor, kode dan nama formulir SPT Masa PPN
1111 adalah sebagai berikut:
No
|
Nomor dan Kode
Formulir
|
Nama
Formulir
|
Keterangan
|
1.
|
11111
(F.1.2.32.04)
|
Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
|
Induk SPT
Masa PPN 1111
|
2.
|
1111 AB (D.1.2.32.07)
|
Rekapitulasi
Penyerahan dan Perolehan atau Formulir 1111 AB
|
Lampiran SPT Masa PPN sebagai Sub Induk SPT
Masa PPN (memuat keterangan rekapitulasi penyerahan, perolehan dan
penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan)
|
3.
|
1111 A1 (D.1.2.32.08)
|
Ekspor
BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP
|
Lampiran SPT Masa
PPN untuk melaporkan :
- Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB)
- Pemberitahuan
Ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
|
4.
|
1111 A2 (D.1.2.32.09)
|
Daftar
Pajak Keluaran Atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak
|
Lampiran SPT Masa
PPN untuk melaporkan :
- Faktur
Pajak , selain FP yang menurut
ketentuan diperkenankan untuk tidak
mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual , yang
diterbitkan; dan atau
- Nota
Retur /Nota Pembatalan yang diterima
|
No
|
Nomor dan Kode
Formulir
|
Nama
Formulir
|
Keterangan
|
5.
|
1111 B1 (D.1.2.32.10)
|
Pajak
Masukan Yang Dapat Dikreditkan atas Import BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak
Berwujud/JKP Dari Luar Daerah Pabean
|
Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan :
- Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) dan atau,
- SSP
atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud / Jasa Kena Pajak dari Luar
Daerah Pabean.
|
6.
|
1111 B2
( D.1.2.32.11)
|
Pajak
Masukan Yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri
|
Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan :
- Faktur
Pajak yang dapat dikreditkan, dan atau
- Nota
Retur/ Nota Pembatalan atas pengembalian BKP atau pembatalan JKP yang Pajak
Masukannnya dapat dikreditkan.
|
7.
|
1111 B3 (D.1.2.32.12)
|
Daftar
Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan atau Yang Mendapat Fasilitas
|
Lampiran SPT Masa
PPN untuk melaporkan :
- Faktur
Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas, dan/atau
- Nota
Retur/ Nota Pembatalan atas pengembalian BKP atau pembatala n JKP yang Pajak
Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas.
|
SPT
Masa PPN 1111 ini wajib digunakan oleh setiap PKP selain PKP yang wajib
menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan, untuk pelaporan SPT Masa PPN
mulai masa pajak Januari 2011.
SPT Masa PPN 1111 DM
SPT Masa PPN 1111 DM terdiri dari:
a. Induk SPT
Masa PPN; dan
b. Lampiran
SPT Masa PPN, baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau data
elektronik,
yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang masing-masing diberi
nomor, kode, dan nama formulir.
Nomor,
kode, dan nama formulir SPT Masa PPN 1111 DM adalah sebagai berikut:
No
|
Nomor dan
Kode Formulir
|
Nama
Formulir
|
Keterangan
|
1.
|
1111 DM
(F.1.2.32.05)
|
Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai (SPT
Masa PPN) Bagi PKP Yang
Menggunakan Pedoman
Penghitungan Pengkreditan
Pajak
Masukan
|
Induk
SPT Masa PPN DM
|
2.
|
1111 A DM
(D.1.2.32.13)
|
Daftar Pajak Keluaran atas
Penyerahan Dalam Negeri
Dengan
Faktur Pajak
|
Lampiran SPT Masa PPN untuk
melaporkan:
- Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang
menurut ketentuan diperkenankan untuk
tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual,
yang diterbitkan; dan/atau
- Nota Retur/Nota Pembatalan yang diterima
|
3.
|
1111
R DM
(D.1.2.32.14)
|
Daftar Pengembalian BKP dan
Pembatalan JKP oleh PKP yang
Menggunakan Pedoman
Penghitungan Pengkreditan
Pajak
Masukan
|
Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan
daftar Nota Retur dan Nota Pembatalan yang diterbitkan
|
Sumber :
- Peraturan
Dirjen Pajak Nomor Per - 44/PJ./2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian
serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
- Peraturan
Dirjen Pajak Nomor Per - 45/PJ./2010 tentang Bentuk,
Isi, dan Tata Cara Pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
Masukan
*) Ingin ngobrol dengan saya? Follow saya di twitter: @yudhimochamad
0 komentar:
Posting Komentar