Batas Waktu Pembayaran, Pelaporan dan Sarana Pelaporan PPN
Terutang
a. Batas Waktu Pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM
1)
PPN atau
PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lama
akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN
1111 disampaikan.
2)
Dalam hal
tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu
atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
b. Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN 1111/1111 DM
1)
SPT Masa
PPN 1111 harus disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah
berakhirnya Masa Pajak.
2)
Dalam hal
batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau
hari libur nasional, pelaporan SPT Masa PPN 1111 dapat dilakukan pada hari
kerja berikutnya.
c. Tempat Pelaporan SPT Masa PPN 1111/1111 DM
1)
KPP;
2)
KP2KP;
atau
3)
tempat
lain yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
d. Cara Pelaporan dan Penyampaian SPT Masa PPN
1)
SPT Masa
PPN 1111/SPT Masa 111 DM dapat disampaikan oleh PKP dengan cara:
a) manual, yaitu:
i. disampaikan langsung ke KPP, KP2KP, atau tempat
lain yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan atas
penyampaian SPT Masa PPN tersebut PKP akan menerima tanda bukti penerimaan;
atau
ii. disampaikan
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti
pengiriman surat. Bukti pengiriman surat tersebut dianggap sebagai tanda bukti
dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut lengkap, atau
b) elektronik (e-Filing), yaitu melalui sistem online
yang real time melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi
(ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
2)
Pelaporan
dan penyampaian SPT Masa PPN 1111/SPT Masa 111 DM secara manual dapat dilakukan
untuk SPT Masa PPN dalam bentuk formulir
kertas (hard copy) atau dalam bentuk media elektronik.
3)
Dalam hal
SPT Masa PPN 1111/SPT Masa 111 DM
disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy), maka bentuk, isi dan ukuran SPT Masa PPN 1111/SPT Masa
111 DM tidak boleh diubah dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ./2010 dan PER-45/PJ./2010.
4)
Dalam hal
SPT Masa PPN 1111/SPT Masa 111 DM
disampaikan dalam bentuk media elektronik,maka :
a. Induk SPT Masa harus tetap disampaikan dalam bentuk
formulir kertas (hard copy), ditandatangani dan disampaikan secara manual.
b. PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c. PKP yang telah menyampaikan SPT Masa
PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk
menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
5)
Dalam hal
SPT Masa PPN 1111/SPT Masa 111 DM disampaikan secara e-Filing, Induk SPT Masa
PPN tidak perlu disampaikan secara
manual dalam bentuk formulir kertas (hard copy)
0 komentar:
Posting Komentar