Untuk menghitung berapa besar PPN yang terutang, PKP harus mengetahui berapa besar Dasar Pengenaan Pajak-nya
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
·
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP,
tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Dalam
Harga Jual tidak pernah termasuk PPN dan
PPnBM
Yang
termasuk dalam pengertian biaya yang merupakan unsur Harga Jual atau
Penggantian sehubungan dengan penyerahan BKP atau JKP, antara lain
-
biaya
pengangkutan,
-
biaya
asuransi,
-
biaya
bantuan teknik,
-
biaya
pemeliharaan,
-
biaya
pengiriman,
-
biaya garansi,
-
biaya
pemasangan
-
biaya
pendidikan
Contoh
:
PT Mandiri menjual 7 unit komputer kepada PT
Travel, dengan harga sebagai berikut :
-
Harga
Jual = Rp 70.000.000,00
-
Potongan
harga 20% x Rp70.000.000 =
Rp (14.000.000,00
)
-
Biaya
pengiriman =
Rp 500.000,00
-
Biaya
pemasangan =
Rp 250.000,00
-
Pelatihan
user komputer =
Rp 7.000.000,00
Jumlah yang dibayar pembeli = Rp 63.250.000,00
Dasar Pengenaan Pajak = Rp 63.250.000,00
·
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP,
ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang
dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak
atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa
karena Pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena
pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Dalam
Penggantian tidak pernah termasuk PPN.
-
·
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi
dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan UU kepabeanan dan cukai untuk impor BKP,
tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU PPN.
Dalam
Nilai Impor tidak pernah termasuk PPN dan PPnBM.
Rumusannya
adalah sebagai berikut :
Cost
Insurance Freight (CIF) + Bea Masuk + Bea Masuk Tambahan = Nilai Impor
Contoh
:
PT
Madrid mengimpor alat elektronik ,terutang Bea Masuk sebesar 20% dan Bea Masuk
Tambahan sebesar 10% dengan rincian biaya sebagai berikut :
a)
Harga Patokan Impor (CIF) =
Rp 100.000.000,00
b)
Bea Masuk (20% x Rp 100.000.000,00) =
Rp 20.000.000,00
c)
Bea Masuk (10% x Rp 100.000.000,00) =
Rp 10.000.000,00
d)
Sewa gudang =
Rp 5.000.000,00
e)
Bongkar muat =Rp 1.500.000,00
Maka yang menjadi
Dasar Pengenaan Pajak = Rp
130.000.000,00
·
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
·
Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan
sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Untuk
lebih memahami soal Nilai Lain silakan baca Mengenal Nilai Lain sebagai DPP
0 komentar:
Posting Komentar