Jumat, 11 Mei 2012

Mengenal SPT Masa PPN




Jenis SPT Masa PPN

Sejak  1 Januari 2011, bentuk dan tata cata penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) mengalami perubahan dimana bentuk formulir SPT Masa PPN yang baru disebut dengan SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM.
SPT Masa PPN 1111 berlaku mulai Masa Pajak Januari 2011, sehingga dengan demikian mulai Masa Pajak Januari 2011 akan dikenal 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yaitu:
1.   SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal).
2.   SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan; dan
3.   SPT Masa PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut PPN


A.   SPT Masa PPN 1111
SPT Masa PPN 1111 ini terdiri dari dua bentuk yaitu :
a.    formulir kertas (hard copy); atau
a.     data elektronik, yang disampaikan dalam media elektronik atau melalui e-filing
SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang :
1.   melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
2.    menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
3.   melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
4.   menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
5.   menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas,
dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang melaporkan/menerima/menerbitkan dokumen no.1 – 5 dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
SPT Masa PPN 1111 DM

SPT Masa PPN 1111 DM baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang :
1.   Menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan.
2.   Menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan.
dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
SPT Masa PPN 1111 DM  dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang menerbitkan /menerima dokumen no.1 dan 2 dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.



*) Tulisan merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi Penulis bekerja
*) Ingin ngobrol dengan saya? Follow saya di twitter: @yudhimochamad



0 komentar:

Posting Komentar