Jenis SPT Masa PPN
Sejak 1 Januari 2011, bentuk dan tata cata
penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
mengalami perubahan dimana bentuk formulir SPT Masa PPN yang baru disebut
dengan SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM.
SPT Masa PPN 1111 berlaku mulai Masa
Pajak Januari 2011, sehingga dengan demikian mulai Masa Pajak Januari 2011 akan
dikenal 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yaitu:
1. SPT Masa
PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan
Pajak Keluaran (Normal).
2. SPT Masa
PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan; dan
3. SPT Masa
PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut PPN
A.
SPT
Masa PPN 1111
SPT Masa PPN 1111 ini terdiri dari dua bentuk yaitu :
a. formulir
kertas (hard copy); atau
a. data elektronik, yang disampaikan dalam media
elektronik atau melalui e-filing
SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk
formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan
oleh PKP yang :
1. melaporkan
Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak
Berwujud;
2. menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak
yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli
serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota
Pembatalan;
3. melaporkan
Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP
Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
4. menerima
Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota
Pembatalan; atau
5. menerima
Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau
menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP
yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas,
dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua
puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data
elektronik wajib digunakan oleh PKP yang melaporkan/menerima/menerbitkan
dokumen no.1 – 5 dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1
(satu) Masa Pajak.
SPT
Masa PPN 1111 DM
SPT Masa PPN 1111 DM baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang :
1. Menerbitkan
Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk
tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual,
dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan.
2. Menerbitkan
Nota Retur/Nota Pembatalan.
dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua
puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk data elektronik wajib digunakan
oleh PKP yang menerbitkan /menerima dokumen no.1 dan 2 dengan jumlah lebih dari
25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
*) Ingin ngobrol dengan saya? Follow saya di twitter: @yudhimochamad
0 komentar:
Posting Komentar