Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan
penyerahan
BKP atau penyerahan JKP.
Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan
yang dilakukan kepada
pembeli
BKP atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
Kemudian transaksi apa saja yang
mengharuskan PKP membuat Faktur Pajak ?
Untuk
setiap transaksi ekonomi dibawah ini, Pengusaha
Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a) penyerahan BKP Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha atau ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena
Pajak dan/atau atas penyerahan BKP
berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh
Pengusaha Kena Pajak ;
b) penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha;
c) ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak ;
dan/atau
d) ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.
Kapan harus buat Faktur Pajak ?
Kemudian
apabila terjadi transaksi tersebut diatas, PKP
harus membuat Faktur Pajak pada:
a) saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
b) saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan
pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
c) saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan
sebagian tahap pekerjaan; atau
d) saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan
kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Berapa jumlah Faktur Pajak ?
Faktur
Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing
sebagai berikut :
a) Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli BKP atau
penerima JKP.
b) Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang
menerbitkan Faktur Pajak
Ø Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan
dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.
Ø Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh Pengusaha
Kena Pajak.
Apa saja yang harus dicantumkan dalam
Faktur Pajak ?
Faktur Pajak harus
mencantumkan keterangan mengenai penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang
memuat sekurang-kurangnya :
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan BKP atau JKP;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP
atau penerima JKP;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur
Pajak
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Faktur Pajak silakan dowload disini : Faktur Pajak
Sumber :
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- Diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ./2010
Sumber :
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- Diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ./2010
kalau bisa ditambahkan link buat download contoh dokumen/formulir perpajakan yang sedang dijelaskan (faktur pajak) bisa nge-link ke website DJP atau yang lain.
BalasHapusKl yg dari website DJP www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/FakturPajakStandar.zip
@kassano : Makasih atas masukannya. Untuk Faktur Pajak sudah saya tambahkan link-nya. Sedangkan untuk yang lain Insya Allah akan menyusul. Terima kasih.
BalasHapus