Kamis, 24 Mei 2012

Sekilas tentang Faktur Pajak




Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan BKP atau penyerahan JKP.

Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada
pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.


Kemudian transaksi apa saja yang mengharuskan PKP membuat Faktur Pajak ?
Untuk setiap transaksi ekonomi  dibawah ini, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a)    penyerahan BKP Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha atau ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak  dan/atau atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak ;
b)    penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
c)     ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak ; dan/atau
d)    ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.

Kapan harus buat Faktur Pajak ?
Kemudian apabila terjadi transaksi tersebut diatas, PKP  harus membuat Faktur Pajak pada:
a)    saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
b)    saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
c)     saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d)    saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Berapa jumlah Faktur Pajak ?
Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
a)    Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli BKP atau penerima JKP.
b)    Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak

Ø  Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.
Ø  Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Apa saja yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak ?
Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan mengenai penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang memuat sekurang-kurangnya :
a.     nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP;
b.     nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP;
c.     Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d.     Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.     Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f.      kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.     nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Faktur Pajak silakan dowload disini : Faktur Pajak
 
Sumber :
-   Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- Diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ./2010

2 komentar:

  1. kalau bisa ditambahkan link buat download contoh dokumen/formulir perpajakan yang sedang dijelaskan (faktur pajak) bisa nge-link ke website DJP atau yang lain.
    Kl yg dari website DJP www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/FakturPajakStandar.zip

    BalasHapus
  2. @kassano : Makasih atas masukannya. Untuk Faktur Pajak sudah saya tambahkan link-nya. Sedangkan untuk yang lain Insya Allah akan menyusul. Terima kasih.

    BalasHapus