Rabu, 30 Mei 2012

Siapa saja yang wajib menggunakan e-SPT PPN ?












e- SPT Masa PPN 1111 wajib digunakan oleh PKP yang :
Ø  melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
Ø  menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
Ø  melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
Ø  menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
Ø  menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas;
dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Contoh:
PKP menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan April 2011 dalam bentuk kertas (hard copy) dan melaporkan Faktur Pajak yang diterbitkan dan nota retur yang diterima dalam Formulir 1111 A2 pada setiap masa tidak melebihi 25 dokumen.
Pada bulan Juli, PKP menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 yang mengakibatkan dokumen yang dilaporkan dalam Formulir 1111 A2 lebih dari 25 dokumen.
Dalam hal demikian, PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak  Juni 2011 dalam bentuk data elektronik. Untuk masa pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Juli 2011, PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.




Artikel terkait :


0 komentar:

Posting Komentar