e- SPT Masa PPN 1111 wajib digunakan oleh PKP yang :
Ø
melaporkan
Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak
Berwujud;
Ø
menerbitkan
Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk
tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual,
dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
Ø
melaporkan
Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP
Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
Ø
menerima
Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota
Pembatalan; atau
Ø
menerima
Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau
menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP
yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas;
dengan
jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
PKP
yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak
diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir
kertas (hard copy).
Contoh:
PKP
menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan April 2011 dalam
bentuk kertas (hard copy) dan melaporkan Faktur Pajak yang diterbitkan dan nota
retur yang diterima dalam Formulir 1111 A2 pada setiap masa tidak melebihi 25
dokumen.
Pada
bulan Juli, PKP menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 yang
mengakibatkan dokumen yang dilaporkan dalam Formulir 1111 A2 lebih dari 25 dokumen.
Dalam
hal demikian, PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 dalam bentuk data elektronik. Untuk
masa pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Juli 2011, PKP wajib menyampaikan SPT
Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
Artikel terkait :
0 komentar:
Posting Komentar