Berikut ini adalah dokumen-dokumen
tertentu yang dipersamakan kedudukannya sebagai Faktur Pajak, yaitu :
a) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan PEB tersebut;
b) Surat Perintah Penyerahan Barang
(SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
c) Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP)
yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak
dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
d) Bukti tagihan atas penyerahan jasa
telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
e) Tiket, tagihan Surat Muatan Udara
(Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan
jasa angkutan udara dalam negeri;
f) Nota Penjualan Jasa yang
dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
g) Bukti tagihan atas penyerahan listrik
oleh perusahaan listrik;
h) Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena
Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa
Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena
Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Terwujud;
i)
Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama,
alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran
Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan
pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas
pemilik barang berupa nama, alamat dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
j)
Surat
Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang
Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
k) Bukti tagihan atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum:
l)
Bukti
tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara
efek;dan
m) Bukti tagihan atas penyerahan Jasa
Kena Pajak oleh perbankan.
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf h, huruf k, huruf
l, dan huruf m paling sedikit harus memuat :
a. Nama,
alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Jumlah
satuan barang apabila ada;
c. Dasar
Pengenaan Pajak; dan
d. Jumlah
Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Sumber :
- Pasal 13 ayat (6) UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN
- Peraturan Dirjen Pajak No. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2010 tentang Dokumen Tertentu yang
Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu tersebut merupakan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a)
Tercantum dalam dokumen dalam huruf b sampai dengan
huruf g, huruf k, huruf l, dan huruf m yang mencantumkan
1)
NPWP ; dan
2)
Nama pembeli BKP atau penerima JKP
b)
tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada
huruf i dan huruf j yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dan mencantumkan
NPWP :
1)
Pembeli BKP atau penerima JKP ;
2)
Pihak yang melakukan impor BKP ;
3)
Pihak yang memanfaatkan JKP dan.atau BKP Tidak
Berwujud
Sumber :
- Pasal 13 ayat (6) UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN
- Peraturan Dirjen Pajak No. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2010 tentang Dokumen Tertentu yang
Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;
mas Yudhi kalo bisa dilengkapi dg dasar hukumnya (plus ketentuan yang teranyar)
BalasHapusTks
@velantinik: Makasih atas komennya,. Insya Allah akan kita lengkapi dengan dasar hukumnya .
BalasHapus