Kamis, 24 Mei 2012

Dokumen yang Dipersamakan sebagai Faktur Pajak




Berikut ini adalah dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan kedudukannya sebagai Faktur Pajak, yaitu :
a)      Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan dilampiri dengan invoice yang  merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;

b)      Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
c)      Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
d)      Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
e)      Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
f)       Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
g)      Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
h)      Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Terwujud;
i)        Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat  dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
j)        Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
k)      Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum:
l)        Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek;dan
m)    Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.


     Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h, huruf k,    huruf l, dan huruf m paling sedikit harus memuat :
     a.         Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
     b.         Jumlah satuan barang apabila ada;
     c.         Dasar Pengenaan Pajak; dan
     d.         Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.




PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a)      Tercantum dalam dokumen dalam huruf b sampai dengan huruf g, huruf k, huruf l, dan huruf m yang mencantumkan
1)         NPWP ; dan
2)         Nama pembeli BKP atau penerima JKP
b)      tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j yang dibuat sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang terkait dan mencantumkan NPWP :
1)      Pembeli BKP atau penerima JKP ;
2)      Pihak yang melakukan impor BKP ;
3)      Pihak yang memanfaatkan JKP dan.atau BKP Tidak Berwujud


Sumber :
- Pasal 13 ayat (6) UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN
- Peraturan Dirjen Pajak No.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010 tentang Dokumen  Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2010 tentang Dokumen Tertentu yang
    Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;

2 komentar:

  1. mas Yudhi kalo bisa dilengkapi dg dasar hukumnya (plus ketentuan yang teranyar)
    Tks

    BalasHapus
  2. @velantinik: Makasih atas komennya,. Insya Allah akan kita lengkapi dengan dasar hukumnya .

    BalasHapus