Kamis, 31 Mei 2012

Kewajiban Faktur Pajak atas PKP Pedagang Eceran


Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran(PKP PE)  adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan  utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
a.      menyerahkan BKP melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;
b.      menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut;dan
c.       melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang
d.      ke tempat penjualan tersebut langsung membawa BKP yang dibelinya.
PKP PE wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan :
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
  2.  jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
  3.  jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
  4.  Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
  5. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Ketentuan lain mengenai  Faktur Pajak  untuk PKP PE adalah sebagai berikut :
  •           Dokumen yang dapat digunakan sebagai Faktur Pajak tersebut dapat berupa:
1)      bon kontan,
2)     faktur penjualan,
3)     segi cash register,
4)     karcis
5)     kuitansi, atau
6)      tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
  • Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP PE .
  •  Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE.
  •  Kode dan nomor seri Faktur Pajak dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.
  •   Faktur Pajak dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
1)      Lembar ke-1 :       disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak.
2)     Lembar ke-2 :      untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak.

  • Faktur Pajak dimaksud diatas dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
  • Lembar ke-2 Faktur Pajak dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Strorage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD)

Dasar Hukum :
1.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
2.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;
3.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 58/PJ./2010 tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada  Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Baca juga :
Sekilas tentang Faktur Pajak 
Dokumen yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak

2 komentar:

  1. pengisian di aplikasinya gimana ya? misalnya dalam sehari total penjualan eceran tunai adalah 55.000.000 include PPN 10% dari 50 konsumen yg berbeda. apakah boleh digabung dalam 1 entri saja, dan nama lawan transaksi dikosongkan.
    Dokumen transaksinya diisi apa? apakah no.3-dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak

    BalasHapus
  2. Percuma boss...di kpp daerah yang bagian penerimaan spt masa ppn pada minta laporan dalam bentuk file yang dimasukan di flesdis, harus pkp nya mendaftar e-faktur kagak perduli pkp badan atau pkp eceran yg digunggung. Katanya perintah atasan, walaupun mereka setuju dengan alasan kita, tapi atasannya ngak mau tahu... Ini pedagang pedagang eceran yang pemiliknya udah tua tua dan gaptek teknologi udah ngak tahu lagi harus bagaimana, seharusnya jangan semua diwajibkan merata untuk menggunakan laporan pakai komputer dan internet seperti ini, kasihan mereka. Seharusnya pkp badan yang besar pakai e-faktur dan pkp eceran kecil bisa memilih pakai e-faktur atau manual. Saya katakan ini peraturan ditetapkan tapi tidak melihat kondisi di daerah dan tidak pakai hati nurani...

    BalasHapus