Sabtu, 02 Juni 2012

Faktur Pajak dikategorikan Cacat



Ada beberapa kriteria Faktur Pajak dikategorikan sebagai Faktur Pajak Cacat dan tidak bisa dikreditkan :
  1.  Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya ;
  2.  PKP  tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan  penggunaan kode cabang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP  dikukuhkan;
  3.  PKP menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan ;
  4.  PKP  melakukan kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak ;
  5. PKP pada awal tahun kalender bulan Januari atau bagi PKP yang baru dikukuhkan pada Masa Pajak PKP tersebut dikukuhkan,, menerbitkan Faktur Pajak tidak dimulai dari Nomor Urut 00000001 ;
  6. PKP ( yang memiliki Kantor Cabang dan tidak melakukan pemusatan) pada awal tahun kalender bulan Januari atau bagi PKP yang baru dikukuhkan pada Masa Pajak PKP tersebut dikukuhkan,, menerbitkan Faktur Pajak tidak dimulai dari Nomor Urut 00000001, baik untuk  Kantor Pusat maupun Kantor-kantor Cabang-nya  ;
  7.  PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan dalam hal sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya PKP menerbitkan Faktur Pajak mulai dari Nomor Urut 00000001 ;
  8.  PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan tertulis  penanda tangan Faktur Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan ;
  • PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. 
  • Faktur Pajak Cacat dan Faktur Pajak yang melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.        


Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 65/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Baca Juga :
Siapa yang Berhak Menanda tangani Faktur Pajak ?

0 komentar:

Posting Komentar