Selasa, 12 Juni 2012

6 komentar:

  1. saya boleh tanya untuk kasus ini, bagaimana caa hitungnya?
    a. Tuan A (K/3) memasukkan SPT tahunan kurang bayar tahun 2011 pada tanggal 15 April 2012. Perhitungannya adalah:
    (dalam rupiah)
    Penghasilan Kena Pajak 100.000.000
    Pajak Penghasilan 10.000.000
    Kredit Pajak 4.800.000
    Pajak Penghasilan Kurang Bayar 4.200.000

    Pada tanggal 15 Desember 2012 Tuan A membetulkan SPT yang telah disampaikan tersebut dengan perubahan pada penghasilan kena pajak menjadi Rp 200.000.000. dan pajak penghasilan Rp 25.000.000. Hitunglah sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada Tuan A (kalau ada). Sebutkan pula jenis sanksinya.

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum Wr Wb
    Dear Mr Yudhi
    Artikelnya sangat menarik, kalo boleh minta bantuannya dong??
    Bulan depan saya mau di ajak teman untuk kerja di perusahaan yang bergerak di bidang general supplier yang baru saja didirikan. Dan rencananya saya ditugasi mengurusi perpajakan perusahaanya. Persoalannya saya belum mengerti sama sekali mengenai perpajakan. Pertanyaan saya, hal apa saja yang harus saya pelajari dan dimengerti mulai dari awal???
    Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasamanya.

    Wassalamualaikum WR WB

    BalasHapus
  3. mengerti cara mengisi e-SPT, SSP, dan apa saja yang termasuk dalam PPh 21 dan PPN, PPh 25

    BalasHapus
  4. slogan yang bagus kka ,
    PAJAK ITU MUDAH (y)

    mau berbagi tentang pajak nih kka , saling berbagi ilmu. dan indahnya saling berbagi ..
    mampir yah disana bayak pembahasan tentang pajak :)
    http://mitrakonsultindo.co.id/
    http://taxconsultingjakarta.com/
    http://konsultanpajakpro.com/
    http://konsultanpajakjakarta.com/
    http://tax.co.id/
    http://taxconsultant.co.id/
    http://mitrakonsultindogroup.com/

    BalasHapus
  5. Thanks mas atas sharingnya, materinnya sangat lengkap dan mudah dimengerti...
    @internal auditor's corner

    BalasHapus


  6. haii numpang info ya mas/mbak…

    yang ingin mengikuti BREVET AB & C bisa langsung ke PRATAMA INDOMITRA KONSULTAN..
    untuk seputar pertanyaan bisa langsung saja hubungin kontak saya
    hp/wa : 082274594747
    email : widya.pik606@gmail.com

    1. BREVET A/B (Rp.2.500.000)
    * 32 x pertemuan
    * senin,selasa,rabu,kamis (pukul : 18.00 s/d 21.00)
    * tempat di UNIVERSITAS PELITA HARAPAN MEDAN (Lippo Plaza Medan lt.5)

    Materi :
    * Hukum Pajak
    * Ketentuan Umum dab Tata Cara Perpajakan (KUP) & Pengadila Pajak
    * PPH Orang Pribadi
    * PPH Badan
    * Withholding Tax (PPh Pasal 4(2), Pasal 21,22,23,24,26)
    * PPN
    * Akuntansi Pajak
    * Pemeriksaan Pajak
    * Perencanaan Pajak
    * Praktek E-SPT (PPh Orang Pribadi, PPh Badan, Withholding Tax dan PPN )

    Fasilitas :

    -Modul Pelatihan selalu update
    -Ruang kelas yang nyaman (audio-video)
    -Efektif, jumlah peserta max. 35 orang/kelas
    -Komprehensif tes (lisan dan tulisan)
    -Training kit (goody bag, ballpoint) dan
    -Sertifikat.
    (Sertifikat langsung dari UNIVERSITAS PELITA HARAPAN sudah tertera SK Mendiknas)
    – Free Buku Pintar Pajak
    – Free Pengulangan selama 1 tahun tanpa berbatas waktu.

    (REWARD : USKP/Brevet C)

    Semoga dapat memberikan manfaat bagi mas/mbak.

    BalasHapus