Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penghentian
sementara atau moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
yang dilaksanakan di hadapan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres,
Jakarta, Rabu 24 Agustus 2011. Juru Bicara Wakil Presiden Yopie
Hidayat menyebutkan bahwa kebijakan moratorium
CPNS ditetapkan sejak 1 September 2011 hingga 12 Desember 2012.











