Kamis, 07 Juni 2012

Bagaimana Cara Menomori Faktur Pajak ?


Tentu saja PKP tidak dapat secara sembrono memberikan penomoran pada setiap Faktur Pajak yang dibuat karena setiap Faktur Pajak yang diberikan nomor urut juga mempunyai arti masing-masing.














Faktur Pajak terdiri dari dua bagian :

1.       Kode Faktur Pajak terdiri dari 6 (enam) digit,  dan ;


2.      Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 10 (sepuluh) digit .

1.       Format Kode Faktur Pajak terdiri dari 6 (enam) digit, yaitu :
a.   2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi,
b.  1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status,
c.   3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang,


2.      Format Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian sebagai berikut :
a.   2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan.
b.  8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Urut.




Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara keseluruhan menjadi 

sebagai berikut :



2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi, dengan rincian sebagai berikut :
Kode Transaksi
Digunakan Untuk
01

Penyerahan kepada selain Pemungut PPN
02

Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah
03

Penyerahan kepada Pemungut PPN lainnya (selain Bendahara Pemerintah)
04

Penyerahan yg menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN
05

(sejak 1 April 2010 tidak digunakan )
06

Penyerahan lainnya kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahan kepada OP pemegang paspor LN (turis asing)
07

Penyerahan yg PPN atau PPnBM –nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN
08

Penyerahan yg Dibebaskan dari Pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM –nya kepada selain Pemungut PPN
09

Penyerahan Aktiva Pasal 16 D kepada selain Pemungut PPN

1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status, dengan rincian sebagai berikut :
Kode Status
Digunakan Untuk
0

Normal
1

Penggantian

3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang, , dengan rincian sebagai berikut :
Kode Cabang diisi dengan ketentuan pengisian sebagai berikut :
Bagi PKP yang telah mendapat ijin pemusatan PPN terutang yang :
-         sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau
-         Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
maka  :
-         Kode Cabang ditentukan sendiri secara berurutan, diisi dengan kode '000' untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode '001' untuk Kantor Cabang.
-         PKP  wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP tempat pemusatan PPN terutang paling lambat sebelum Faktur Pajak diterbitkan , dengan menggunakan Formulir yang ditetapkan .
-         PKP dapat mengurutkan Kode Cabang berdasarkan tanggal pengukuhan masing-masing Kantor Cabang.
-         Kode Cabang dapat ditambah dan/atau dihentikan penggunaannya karena adanya penambahan dan/atau pengurangan Kantor Cabang sesuai dengan perkembangan usaha.
-         Peruntukan Kode Cabang tidak boleh berubah, dan Kode Cabang yang sudah dihentikan penggunaannya tidak boleh digunakan kembali.
-         Atas penambahan atau pengurangan cabang tersebut, PKP  wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP yang bersangkutan paling lambat sebelum Faktur Pajak diterbitkan , dengan menggunakan Formulir yang ditetapkan dengan dilampiri dokumen pendukung.

Bagi PKP selain dari PKP sebagaimana dimaksud diatas ,  Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak diisi dengan kode '000'




Nomor Seri Faktur Pajak

2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan, digunakan dengan mencantumkan dua digit terakhir dari Tahun  diterbitkannya Faktur Pajak. COntoh : Tahun 2009 ditulis  “09”
8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Urut, dengan ketentuan sebagai berikut :
a)     Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak, Faktur Pajak yang tidak diisi dengan keterangan identitas pembeli BKP/JKP, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi.
b)     Penomeran dimulai dari no. 00000001 pada setiap awal tahun takwim, yaitu mulai Masa Pajak Januari dan secara berurutan, kecuali bagi PKP yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak PKP dikukuhkan.
c)      Bagi PKP yang mempunyai kantor cabang tersebut diatas, maka Nomor Urut 00000001 (satu) dimulai pada setiap awal tahun takwim Masa Pajak Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya, kecuali bagi Kantor Cabang yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak Kantor Cabang dikukuhkan.
d)     Apabila sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya, Nomor Urut telah habis digunakan oleh PKP (termasuk Nomor Urut di Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang bagi PKP yang mempunyai kantor cabang tersebut diatas), maka PKP harus menerbitkan Faktur pajak dengan Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 00000001 (satu) dan , PKP  wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP yang bersangkutan paling lambat Faktur Pajak dengan nomor urut 1 (Satu) diterbitkan, dengan menggunakan Formulir yang ditetapkan.
e)     PKP pada huruf (d) pada awal tahun takwim berikutnya harus menerbitkan Faktur Pajak dengan Nomor Urut dimulai dari nomor urut 1 (Satu) lagi.







Contoh penomoran Faktur Pajak dan Artinya :
Nomor  Faktur Pajak
Artinya
010.000-09.00000001,
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, status Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Pusat, diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 1.
010.001-09.00000001,
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, status Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Cabang ke-1 (satu), diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 1.
020.001-09.00000002,
berarti penyerahan kepada Pemungut Bendahara Pemerintah, status Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Cabang ke-1 (satu), diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 2.
010.000-09.00000003,
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Normal, diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 3, dengan mata uang asing.
011.000-09.00000004,
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak statusnya adalah Pengganti, diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 4.



Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 65/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak



Format Surat Pemberitahuan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapat ijin pemusatan PPN terutang yang :
- sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau
- Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

Kepada Yth.
Kepala KPP ....................
Jl. ...............................
di .......................



Dengan ini, saya :

Nama : .....................................................
Jabatan : .....................................................
Nama PKP : .....................................................
NPWP : .....................................................
Tanggal Pengukuhan : .....................................................


memberitahukan penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak, sebagai berikut :
No Nama Kantor Pusat/Cabang dan alamat tanggal Pengukuhan PKP Kode Cabang pada Kode FP Mulai Digunakan
1. Nama ...........
Alamat ......................



2.



3.



4.



5.



dst





Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.

....................................., ...........................

      Meterai

............................................







Format Surat Pemberitahuan penambahan/pengurangan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapat ijin pemusatan PPN terutang yang :
- sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya dan/atau Kantor Pusat; dan/atau
- Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor tujuan Ekspor.

Kepada Yth.
Kepala KPP ....................
Jl. ...............................
di .......................



Dengan ini, saya :

Nama : .....................................................
Jabatan : .....................................................
Nama PKP : .....................................................
NPWP : .....................................................
Tanggal Pengukuhan : .....................................................


memberitahukan penambahan dan/atau pengurangan Kode Cabang yang digunakan pada Kode Faktur Pajak, sebagai berikut :
No Nama Kantor
Pusat/Cabang
dan alamat
tanggal
Pengukuhan
PKP
Kode Cabang
 pada
 Kode FP
Mulai
Digunakan
Digunakan
Sampai
Dengan
Ket.*)
1. Nama ...........
Alamat ......................





2.





3.





4.





5.





dst







Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.

....................................., ...........................

      Meterai

............................................


*) diisi dengan penambahan atau pengurangan





Format Surat Pemberitahuan Menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor urut mulai dari 00000001 yang diterbitkan tidak pada awal tahun takwim.
Kepada Yth.
Kepala KPP ....................
Jl. ...............................
di .......................



Dengan ini, saya :

Nama : .....................................................
Jabatan : .....................................................
Nama PKP : .....................................................
NPWP : .....................................................
Tanggal Pengukuhan : .....................................................


memberitahukan bahwa untuk tahun ............. dan Kode Cabang ..................., Nomor Urut pada Faktur Pajak telah mencapai Nomor Urut 99999999 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan, sehingga mulai tanggal .......................... , kami akan menerbitkan Faktur Pajak dengan Nomor Urut dimulai dari 00000001 (satu) kembali.


Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.


....................................., ...........................

      Meterai

............................................



Baca juga :
Sekilas tentang Faktur Pajak
Dokumen yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak
Siapa yang berhak menanda tangani Faktur Pajak ?
Faktur Pajak dikategorikan Cacat 
Faktur Pajak Pengganti
Mengganti Faktur Pajak yang Hilang


0 komentar:

Posting Komentar