Senin, 25 Juni 2012

Berita : Penunjukan BUMN sebagai Pemungut PPN

PENUNJUKKAN BUMN SEBAGAI PEMUNGUT PPN DAN

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI



Jakarta –
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.03/2012 ini merupakan aturan
pelaksana dari Pasal 16A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Sedangkan
PP Nomor 31 Tahun 2012 merupakan aturan pelaksana dari Pasal 35A UU Nomor 16 Tahun
2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam PMK tersebut dimuat tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan
dari PPN dan PPnBM yang wajib dilakukan BUMN atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada BUMN.

Pemungutan dilakukan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; penerimaan pembayaran; atau penerimaan pembayaran termin. PPN dan PPnBM yang telah dipungut wajib disetorkan
kepada Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana BUMN
terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Ketentuan ini diberlakukan terhadap 140 (seratus empat puluh) BUMN yang terdaftar pada
Kementerian BUMN (data per 11 Juni 2012) dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012.
Sedangkan, PP 31 Tahun 2012 mewajibkan instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi
dan Pihak Lain untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan ke
Ditjen Pajak. Instansi Pemerintah yang wajib memberikan data dan informasi perpajakan
antara lain : Kementerian, Instansi pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Instansi
Pemerintah Lainnya, termasuk BUMN. Lembaga yang wajib memberikan data dan informasi
antara lain : Lembaga Tinggi Negara, Lembaga pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan
Lembaga Lainnya. Sedangkan Asosiasi yang wajib memberikan data dan informasi terkait
perpajakan diantaranya: Kadin, Himpunan Bank-Bank Milik Negara, Asosiasi Pengusaha
Indonesia dan Asosiasi Lainnya.

Sumber : www.pajak.go.id

0 komentar:

Posting Komentar