Mempersiapkan Instalasi e-SPT masa PPN

Sebelum menginstal aplikasi e-spt PPN silakan baca..

Mengenal Nilai Lain sebagai DPP

Selain Harga Jual, penggantian ada juga istilah Nilai Lain sebagai DPP. Apa itu Nilai Lain ?

Mengenal Dasar Pengenaan Pajak

Untuk menghitung berapa besar PPN yang terutang, PKP harus mengetahui berapa besar Dasar Pengenaan Pajak-nya...

Instalasi e-SPT masa PPN pada windows XP

Apabila komputer Anda terpasang Windows XP, sebelum menginstal e-SPT PPN.Silakan baca artikel berikut..

Berita :Penunjukan BUMN sebagai Pemungut PPN

Sejak 1 Juli 2012, BUMN ditunjuk sebagai Pemungut PPN. Simak artikel berikut..

Selasa, 24 Juli 2012

Download : SPT Masa PPN Pemungut (Form 1107 PUT)

Berikut ini adalah link untuk mendowload formulir 1107 -PUT (SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN :

Selasa, 17 Juli 2012

Bagaimana Cara Memungut, Menyetor Dan Pelaporan Pemungut PPN di BUMN ??




I. Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran:

1.       Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada BUMN.
2.      Faktur Pajak dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.

Senin, 16 Juli 2012

Mengenal Pemungut PPN


Sebelumnya penulis ucapkan terima kasih, pada teman-teman yang telah bersedia berkunjung ke blog ini.

Pada kesempatan ini, Penulis akan mencoba menjelaskan mengenai Pemungut PPN dalam Sistem Perpajakan Indonesia.

Berita: Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan


Berikut adalah pengumuman Rekrutmen Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pendaftaran dilakukan secara Online pada tgl 14 Juli- 29 Juli 2012.

Info lebih lanjut buka http://rekrutmen.depkeu.go.id/



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG- 01/PANREK/VII/2012

TENTANG

REKRUTMEN PEGAWAI GOLONGAN II DAN III
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2012


     Dalam rangka mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2012, Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada posisi jabatan sebagai berikut:
I. UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN TENAGA:
1. Sekretariat Jenderal; 6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
2. Direktorat Jenderal Pajak; 7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 8. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 9. Badan Kebijakan Fiskal.
5. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN NAMA JABATAN
NO.
TINGKAT PENDIDIKAN
KODE PROGRAM STUDI (KP)
PROGRAM STUDI (PS)
NAMA JABATAN
JUMLAH FORMASI
1
Sarjana
(S-I)
01
Akuntansi
Penata Laporan Keuangan / Analis Pajak
208
02
Manajemen (Keuangan)
Analis Pajak
92
2
Diploma Pelayaran* (D-III) 03 Pelayaran (Nautika) Mualim 35
04 Pelayaran (Teknika) Juru Motor 25
3
Diploma Umum
(D-III)
05
Kimia/Analis Kimia/Analisis Kimia/Kimia Analisis/Kimia Analis
Analis Laboratorium
38
06
Farmasi/Analis Farmasi
Analis Laboratorium
22
07
Teknik Mineral/Teknik Pertambangan Mineral/Teknik Pengecoran Logam
Analis Laboratorium
10
4
SMK Pelayaran
08
SMK Pelayaran/SPM Nautika Juru Mudi II
91
09
SMK Pelayaran/SPM Teknika Juru Minyak I / Juru Minyak II
63
5
SMK Umum
10
SMK Teknik Mesin (Teknik Permesinan) Kelasi Kapal
17
11
SMK Teknik Perkapalan (Kelistrikan Kapal) Kelasi Kapal
17
12
SMK Teknik Telekomunikasi (Teknik Transmisi Telekomunikasi) Kelasi Kapal
17
13
SMK Teknik Perkapalan (Konstruksi Kapal Kayu/Kapal Fiberglass/Kapal Baja) Kelasi Kapal
26
14
SMK Teknik Kimia Analis Laboratorium
23
15
SMK Farmasi/Farmasi Industri Analis Laboratorium
16
Jumlah
700
Catatan:
* Memiliki sertifikat ANT-III untuk DIII Pelayaran (Nautika) dan ATT-III untuk DIII Pelayaran (Teknika).
III. PERSYARATAN PENDAFTARAN
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Pelamar merupakan lulusan:
  8. 7.1.Sarjana (untuk Kode KP 01 dan 02) dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
    7.2. Diploma Pelayaran (untuk Kode KP 03 dan 04) dengan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
    7.3.Diploma Umum (untuk Kode KP 05 sampai dengan 07) dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
    7.4. SMK Pelayaran (untuk Kode KP 08 dan 09) dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan);
    7.5.SMK Umum (untuk Kode KP 10 sampai dengan 15) dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).
  9. Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2012:
  10. 8.1Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk kode KP 01 dan KP 02 (Sarjana S-1);
    8.2. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk kode KP 03 dan KP 04 (Diploma Pelayaran);
    8.3.Minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk kode KP 05 s.d. KP 07 (Diploma Umum);
    8.4. Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk kode KP 08 dan KP 09 (SMK Pelayaran);
    8.5.Minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Kode KP 10 s.d. KP 15 (SMK Umum).
  11. Khusus Kode KP 03 wajib memiliki Sertifikat ANT-III dan Kode KP 04 wajib memiliki Sertifikat ATT-III;
  12. Khusus Kode KP 03 s.d. KP 15:
  13. 10.1Berjenis kelamin laki-laki;
    10.2. Memiliki tinggi badan minimal 160 cm;
    10.3.Tidak buta warna dan tidak cacat badan.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website http://rekrutmen.depkeu.go.id mulai tanggal 14 Juli 2012 sampai dengan tanggal 29 Juli 2012;
  2. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online dapat mengunduh (download) Formulir Pendaftaran Online, Daftar Riwayat Hidup Singkat, Surat Pernyataan, dan Tanda Bukti Pendaftaran;
  3. Pelamar wajib:
  4. 3.1Mengisi Formulir Pendaftaran, menempel pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm pada Lembar Formulir Pendaftaran Online, menempel materai Rp6.000,00 dan menandatanganinya;
    3.2.Mengisi dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup Singkat;
    3.3. Menempel materai Rp6.000,00 dan menandatangani Surat Pernyataan;
  5. Berkas lamaran berisikan dengan urutan dari atas sebagai berikut:
  6. 4.1.Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku;
    4.2. Pas foto berwarna terbaru (3 bulan terakhir), dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
    4.3.Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri dan ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan alamat PO BOX 1001 Jakarta 10000;
    4.4. Daftar Riwayat Hidup Singkat yang telah diunduh dan ditandatangani;
    4.5.Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Tanda Kelulusan dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang (Ijazah Sementara dan Surat Keterangan Lulus tidak berlaku). Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib menyertakan Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang;
    4.6. Surat Keterangan Dokter (asli) terbaru yang menyatakan sehat (selama tiga bulan terakhir);
    4.7.Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK (asli) yang masih berlaku;
    4.8. Surat Pernyataan yang telah diunduh kemudian ditempel materai Rp6.000,00 dan ditandatangani;
    4.9. Bagi pelamar dengan Kode KP 03 melampirkan fotokopi sertifikat ANT III yang telah dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang;
    4.10.Bagi pelamar dengan Kode KP 04 melampirkan fotokopi sertifikat ATT III yang telah dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang.
  7. Pelamar wajib mengirimkan Berkas Lamaran dengan stopmap berwarna:
  8. a.Merah muda untuk Kode KP 01 dan 02;
    b.Biru untuk Kode KP 03 dan 04;
    c.Hijau untuk Kode KP 05 s.d. 07;
    d.Kuning untuk Kode KP 08 dan 09;
    e.Merah untuk Kode KP 10 s.d 15.
    Lembar Formulir Pendaftaran Online ditempel di sampul stopmap tersebut.
  9. Stopmap yang berisi lamaran dimasukkan dalam amplop coklat ukuran folio dan dikirim melalui Kantor Pos kepada:
  10. Panitia Pusat Rekrutmen
    Pegawai Golongan II dan III di Lingkungan Kementerian Keuangan
    Tahun Anggaran 2012
    PO BOX 1001 Jakarta 10000
    Berkas lamaran paling lambat diterima Panitia Pusat tanggal 6 Agustus 2012 (Cap Pos). Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
V. SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN
  1. Seleksi melalui 4 (empat) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
  2. 1.1.Seleksi Administrasi;
    1.2.Tes Kemampuan Dasar (TKD);
    1.3.Psikotes Lanjutan;
    1.4.Tes Kesehatan dan Kebugaran serta wawancara (wawancara hanya untuk pelamar dengan Kode KP 01 dan 02).
  3. Lokasi ujian akan dilaksanakan pada kota:
  4. 2.1.Medan;
    2.2.Jakarta;
    2.3.Semarang;
    2.4.Surabaya;
    2.5.Makassar;
    2.6.Balikpapan;
    2.7.Jayapura.
  5. Pelamar dapat melihat pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 30 Agustus 2012 melalui portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id atau http://rekrutmen.depkeu.go.id serta Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan di daerah;
  6. Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id atau http://rekrutmen.depkeu.go.id.
VI. LAIN – LAIN
Dalam proses pendaftaran Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2012 berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran ke Kementerian Keuangan dan sampai pengumuman ini belum mendapat balasan, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku (lamaran yang telah dikirim ke Kementerian Keuangan dianggap tidak berlaku);
  2. Dalam rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
  3. Setiap Pengumuman ditayangkan secara online pada portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id atau http://rekrutmen.depkeu.go.id. Pelamar dapat melihat Pengumuman hasil setiap tahapan tes secara online pada portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id atau http://rekrutmen.depkeu.go.id;
  4. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan dapat melaporkan melalui website www.wise.depkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
  5. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  6. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.

Jakarta, 14 Juli 2012
Ketua
ttd         
Kiagus Ahmad Badaruddin
NIP 19570329 197801 1 001
Perhatian
Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan/ kompetensi pelamar. Apabila ada pihak yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi CPNS, maka perbuatan tersebut adalah penipuan, dan Kementerian Keuangan tidak bertanggung jawab.

Kamis, 12 Juli 2012

Download : SSP Terbaru


Berikut ini adalah link untuk mengunduh SSP  (Surat Setoran Pajak) :

Rabu, 11 Juli 2012

Faktur Pajak dengan banyak transaksi dalam satu Faktur Penjualan


Apabila keterangan nama BKP/JKP yang diserahkan dalam Faktur Penjualan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat :

Selasa, 10 Juli 2012

Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma


Yang dimaksud dengan pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Senin, 09 Juli 2012

Faktur Pajak atas Transaksi yang menggunakan Valuta Asing (Valas)


Saat PKP melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asing maka penghitungan besarnya PPN yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.

Jumat, 06 Juli 2012

Persandingan Kode SSP Lama Dengan Kode SSP Baru


Persandingan Kode MAP Lama Dengan Kode Akun Pajak Baru 
Berlaku Sejak 1 Juli 2009.

No.
MAP
(Lama)
Uraian
Kode Akun Pajak
(Baru)
Uraian
1
411121
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
411121
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
2
411122
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
411122
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
3
411123
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
411123
Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor

Kamis, 05 Juli 2012

Tabel Kode Akun Pajak Dan Kode Jenis Setoran SSP Baru


Tabel Kode Akun Pajak Dan Kode Jenis Setoran
 
1. 
Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21

KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 21
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.

Rabu, 04 Juli 2012

Berita : Ditjen Pajak Meregistrasi Ulang PKP


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang meregistrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara nasional. 

Berdasarkan data , dari sekitar 700 ribu PKP, baru 290 ribu PKP atau sekitar 42% yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumat, 29 Juni 2012

Berita: Daftar Badan Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan


Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, yang meliputi:
a)     zakat   atas   penghasilan   yang   dibayarkan   oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/   atau oleh Wajib   Pajak   badan   dalam   negeri   yang   dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau   lembaga   amil   zakat   yang dibentuk  atau disahkan oleh Pemerintah; atau

Kamis, 28 Juni 2012

Mengenal Nilai Lain sebagai DPP


Selain Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor dikenal juga Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Rabu, 27 Juni 2012

Mengenal Dasar Pengenaan Pajak (DPP)


Untuk menghitung berapa besar PPN yang terutang, PKP harus mengetahui berapa besar Dasar Pengenaan Pajak-nya

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Selasa, 26 Juni 2012

Mempersiapkan Instalasi e-SPT masa PPN



Untuk mengantisipasi terjadinya error saat  menginstalasi program e-SPT PPN 1111, Anda dapat mengikuti langkah-langkah

Senin, 25 Juni 2012

Berita : Penunjukan BUMN sebagai Pemungut PPN

PENUNJUKKAN BUMN SEBAGAI PEMUNGUT PPN DAN

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI



Jakarta –
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.03/2012 ini merupakan aturan
pelaksana dari Pasal 16A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Sedangkan
PP Nomor 31 Tahun 2012 merupakan aturan pelaksana dari Pasal 35A UU Nomor 16 Tahun
2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam PMK tersebut dimuat tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan
dari PPN dan PPnBM yang wajib dilakukan BUMN atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada BUMN.

Jumat, 22 Juni 2012

Instalasi e-SPT masa PPN pada Windows XP


Apabila di komputer Anda telah terinstal OS Windows 7 dapat langsung menginstall tanpa ada hambatan berarti. Namun apabila di komputer Anda yang terpasang adalah OS Windows XP, tidak perlu khawatir dan buru-buru mengupgrade ke OS Windows 7.

Kamis, 21 Juni 2012

Berita : Pajak Untuk Pendidikan



Ditengah keraguan masyarakat akan peranan pajak dalam memajukan pendidikan di Indonesia, sebenarnya pemerintah telah memberikan keringanan pajak terhadap institusi pendidikan. Hal ini mengingat pentingnya pendidikan bagi kemajuan bangsa dan masih terbatasnya anggaran negara untuk bidang pendidikan.

 

Rabu, 20 Juni 2012

Apa sanksi tidak menyampaikan e-SPT masa PPN ?


PKP yang sudah melaporkan SPT Masa PPN-nya dalam bentuk media elektronik (e-SPT), tidak dapat kembali menyampaikan SPT dalam bentuk kertas (hardcopy).

Selasa, 19 Juni 2012

Apa sanksi bila tidak menyampaikan SPT Masa PPN ?


Apabila PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya maka dapat dikenai sanksi administrasi  menurut UU Pajak .


Senin, 18 Juni 2012

Apa sanksi bila tidak membuat Faktur Pajak ?


Setiap kewajiban tentu disertai dengan sanksi apabila seseorang melanggarnya.
Begitu pula dengan kewajiban membuat Faktur Pajak.


Jumat, 15 Juni 2012

Download :Buku Panduan Perpajakan






















Berikut  ini adalah link untuk mengunduh Buku Panduan  Perpajakan

Buku Bendahara Mahir Pajak

Buku panduan dengan judul “Bendahara Mahir Pajak” ini merupakan media yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi bendahara pemerintah dalam memahami ketentuan dan tata cara kewajiban pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang timbul dari berbagai transaksi pengeluaran yang terjadi di masing-masing unit ataupun satuan kerja

Buku Oasis Potput PPh

Buku Oasis Potput PPh merupakan media edukasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan rangkuman permasalahan berkenaan dengan pemotongan/pemungutan PPh. Informasi yang diberikan dan komprehensif bagi Pemotong/Pemungut PPh khususnya mengenai tata cara pemenuhan kewajiban pajak

Buku Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 2011

Buku ini disusun dalam rangka sosialisasi perpajakan, berisi tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak secara umum, khususnya Orang Pribadi, baik cara mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun kewajiban yang muncul setelah mendapatkan NPWP.

Buku Panduan Bendahara 2011

Buku Panduan edisi tahun 2011 ini merupakan penyempurnaan dari buku panduan edisi tahun 2010, yang antara lain memuat ketentuan terbaru mengenai Tarif Pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN Atau APBD, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), batas upah harian yang tidak kena pajak, dan ketentuan terbaru tentang Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Pemungut, serta ketentuan tentang Tata Cara Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak, dan sanksi-sanksi perpajakan terbaru.

Kamis, 14 Juni 2012

Bagaimana cara membuat Nota Pembatalan ?




Di dalam dunia bisnis, bisa saja terjadi Penerima Jasa membatalkan  sebuah transaksi  jasa yang telah dilaporkan oleh PKP Pemberi Jasa dan dibuatkan Fakturnya.

Kemudian apa yang harus Anda lakukan baik sebagai Pemberi Jasa maupun Penerima Jasa untuk menangani kewajiban perpajakannya?


Berita : Sensus Pajak Nasional






Ketika pemerintah akan melaksanakan pembangunan tentu dibutuhkan dana yang salah satunya berasal dari pajak. Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh seluruh Wajib Pajak tanpa mendapat imbalan secara langsung yang akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Setiap tahun, Wajib Pajak wajib menghitung dan melaporkan besarnya pajak yang harus dibayar melalui sarana atau formulir yang disebut Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Sedangkan sarana untuk menyetor pajak ke bank atau kantor pos digunakan formulir yang disebut Surat Setoran Pajak (SSP).
Saat ini diketahui sedikit sekali Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Rabu, 13 Juni 2012

Bagaimana cara membuat Nota Retur ?







Didalam dunia perdagangan, tidak jarang Pembeli mengembalikan(meretur) BKP yang telah dibelinya kepada Penjual,  padahal transaksi telah dilaporkan oleh PKP Pemberi Jasa dan dibuatkan Fakturnya.

Selasa, 12 Juni 2012

Mengganti Faktur Pajak yang Hilang


 Apabila PKP kehilangan Faktur Pajak yang Pajak Keluarannya telah dilaporkan , maka dapat diganti dengan cara :
  •  Mengajukan permintaan tertulis untuk dibuatkan fotokopi Faktur Pajak dimaksud kepada PKP yang menerima Faktur Pajak  yang hilang tersebut.
  •   Tembusan surat permintaan dikirimkan kepada KPP dari PKP penerima Faktur Pajak dan KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak.
  •  PKP penerima Faktur Pajak membuat 2 (dua) lembar fotokopi dari Faktur Pajak lembar kedua, kemudian membawa kedua fotokopi tersebut beserta lembar aslinya ke KPP untuk dilegalisasi .

Belajar Pajak

 

 

 

 

      Seri Pajak Umum

1.     Istilah – istilah Perpajakan

2.      Hak – hak Wajib Pajak

3.      Keberatan & Banding

4.       Pemeriksaan Pajak

Senin, 11 Juni 2012

Faktur Pajak Pengganti



Ada dua jenis kesalahan pengisian atau penulisan dalam Faktur Pajak yaitu :
a.      Kesalahan yang bersifat umum yaitu Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan ;
b.      kesalahan penulisan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak.









Kamis, 07 Juni 2012

Download : SPT Masa PPN terbaru





















Berikut  ini adalah link untuk mengunduh:

  1. SPT Masa PPN 2011

Bagaimana Cara Menomori Faktur Pajak ?


Tentu saja PKP tidak dapat secara sembrono memberikan penomoran pada setiap Faktur Pajak yang dibuat karena setiap Faktur Pajak yang diberikan nomor urut juga mempunyai arti masing-masing.














Faktur Pajak terdiri dari dua bagian :

1.       Kode Faktur Pajak terdiri dari 6 (enam) digit,  dan ;


2.      Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 10 (sepuluh) digit .

1.       Format Kode Faktur Pajak terdiri dari 6 (enam) digit, yaitu :
a.   2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi,
b.  1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status,
c.   3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang,


2.      Format Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian sebagai berikut :
a.   2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan.
b.  8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Urut.




Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara keseluruhan menjadi 

sebagai berikut :



2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi, dengan rincian sebagai berikut :
Kode Transaksi
Digunakan Untuk
01

Penyerahan kepada selain Pemungut PPN
02

Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah
03

Penyerahan kepada Pemungut PPN lainnya (selain Bendahara Pemerintah)
04

Penyerahan yg menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN
05

(sejak 1 April 2010 tidak digunakan )
06

Penyerahan lainnya kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahan kepada OP pemegang paspor LN (turis asing)
07

Penyerahan yg PPN atau PPnBM –nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN
08

Penyerahan yg Dibebaskan dari Pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM –nya kepada selain Pemungut PPN
09

Penyerahan Aktiva Pasal 16 D kepada selain Pemungut PPN

1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status, dengan rincian sebagai berikut :
Kode Status
Digunakan Untuk
0

Normal
1

Penggantian

3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang, , dengan rincian sebagai berikut :
Kode Cabang diisi dengan ketentuan pengisian sebagai berikut :
Bagi PKP yang telah mendapat ijin pemusatan PPN terutang yang :
-         sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau
-         Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
maka  :
-         Kode Cabang ditentukan sendiri secara berurutan, diisi dengan kode '000' untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode '001' untuk Kantor Cabang.
-         PKP  wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP tempat pemusatan PPN terutang paling lambat sebelum Faktur Pajak diterbitkan , dengan menggunakan Formulir yang ditetapkan .
-         PKP dapat mengurutkan Kode Cabang berdasarkan tanggal pengukuhan masing-masing Kantor Cabang.
-         Kode Cabang dapat ditambah dan/atau dihentikan penggunaannya karena adanya penambahan dan/atau pengurangan Kantor Cabang sesuai dengan perkembangan usaha.
-         Peruntukan Kode Cabang tidak boleh berubah, dan Kode Cabang yang sudah dihentikan penggunaannya tidak boleh digunakan kembali.
-         Atas penambahan atau pengurangan cabang tersebut, PKP  wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP yang bersangkutan paling lambat sebelum Faktur Pajak diterbitkan , dengan menggunakan Formulir yang ditetapkan dengan dilampiri dokumen pendukung.

Bagi PKP selain dari PKP sebagaimana dimaksud diatas ,  Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak diisi dengan kode '000'




Nomor Seri Faktur Pajak

2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan, digunakan dengan mencantumkan dua digit terakhir dari Tahun  diterbitkannya Faktur Pajak. COntoh : Tahun 2009 ditulis  “09”
8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Urut, dengan ketentuan sebagai berikut :
a)     Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak, Faktur Pajak yang tidak diisi dengan keterangan identitas pembeli BKP/JKP, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi.
b)     Penomeran dimulai dari no. 00000001 pada setiap awal tahun takwim, yaitu mulai Masa Pajak Januari dan secara berurutan, kecuali bagi PKP yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak PKP dikukuhkan.
c)      Bagi PKP yang mempunyai kantor cabang tersebut diatas, maka Nomor Urut 00000001 (satu) dimulai pada setiap awal tahun takwim Masa Pajak Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya, kecuali bagi Kantor Cabang yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak Kantor Cabang dikukuhkan.
d)     Apabila sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya, Nomor Urut telah habis digunakan oleh PKP (termasuk Nomor Urut di Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang bagi PKP yang mempunyai kantor cabang tersebut diatas), maka PKP harus menerbitkan Faktur pajak dengan Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 00000001 (satu) dan , PKP  wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP yang bersangkutan paling lambat Faktur Pajak dengan nomor urut 1 (Satu) diterbitkan, dengan menggunakan Formulir yang ditetapkan.
e)     PKP pada huruf (d) pada awal tahun takwim berikutnya harus menerbitkan Faktur Pajak dengan Nomor Urut dimulai dari nomor urut 1 (Satu) lagi.







Contoh penomoran Faktur Pajak dan Artinya :
Nomor  Faktur Pajak
Artinya
010.000-09.00000001,
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, status Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Pusat, diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 1.
010.001-09.00000001,
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, status Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Cabang ke-1 (satu), diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 1.
020.001-09.00000002,
berarti penyerahan kepada Pemungut Bendahara Pemerintah, status Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Cabang ke-1 (satu), diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 2.
010.000-09.00000003,
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Normal, diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 3, dengan mata uang asing.
011.000-09.00000004,
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak statusnya adalah Pengganti, diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 4.



Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 65/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak



Format Surat Pemberitahuan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapat ijin pemusatan PPN terutang yang :
- sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau
- Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

Kepada Yth.
Kepala KPP ....................
Jl. ...............................
di .......................



Dengan ini, saya :

Nama : .....................................................
Jabatan : .....................................................
Nama PKP : .....................................................
NPWP : .....................................................
Tanggal Pengukuhan : .....................................................


memberitahukan penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak, sebagai berikut :
No Nama Kantor Pusat/Cabang dan alamat tanggal Pengukuhan PKP Kode Cabang pada Kode FP Mulai Digunakan
1. Nama ...........
Alamat ......................



2.



3.



4.



5.



dst





Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.

....................................., ...........................

      Meterai

............................................







Format Surat Pemberitahuan penambahan/pengurangan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapat ijin pemusatan PPN terutang yang :
- sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya dan/atau Kantor Pusat; dan/atau
- Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor tujuan Ekspor.

Kepada Yth.
Kepala KPP ....................
Jl. ...............................
di .......................



Dengan ini, saya :

Nama : .....................................................
Jabatan : .....................................................
Nama PKP : .....................................................
NPWP : .....................................................
Tanggal Pengukuhan : .....................................................


memberitahukan penambahan dan/atau pengurangan Kode Cabang yang digunakan pada Kode Faktur Pajak, sebagai berikut :
No Nama Kantor
Pusat/Cabang
dan alamat
tanggal
Pengukuhan
PKP
Kode Cabang
 pada
 Kode FP
Mulai
Digunakan
Digunakan
Sampai
Dengan
Ket.*)
1. Nama ...........
Alamat ......................





2.





3.





4.





5.





dst







Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.

....................................., ...........................

      Meterai

............................................


*) diisi dengan penambahan atau pengurangan





Format Surat Pemberitahuan Menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor urut mulai dari 00000001 yang diterbitkan tidak pada awal tahun takwim.
Kepada Yth.
Kepala KPP ....................
Jl. ...............................
di .......................



Dengan ini, saya :

Nama : .....................................................
Jabatan : .....................................................
Nama PKP : .....................................................
NPWP : .....................................................
Tanggal Pengukuhan : .....................................................


memberitahukan bahwa untuk tahun ............. dan Kode Cabang ..................., Nomor Urut pada Faktur Pajak telah mencapai Nomor Urut 99999999 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan, sehingga mulai tanggal .......................... , kami akan menerbitkan Faktur Pajak dengan Nomor Urut dimulai dari 00000001 (satu) kembali.


Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.


....................................., ...........................

      Meterai

............................................



Baca juga :
Sekilas tentang Faktur Pajak
Dokumen yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak
Siapa yang berhak menanda tangani Faktur Pajak ?
Faktur Pajak dikategorikan Cacat 
Faktur Pajak Pengganti
Mengganti Faktur Pajak yang Hilang