Berikut adalah Artikel dari Blogger Tamu : Subagio Efffendi SST.CSRA :
Inflasi versus Pajak
Penghasilan[1]
Oleh
Subagio Effendi, SST.CSRA[2]
“Inflation
is always and everywhere a monetary phenomenon”
Milton
Friedman, 1968
Dalam
berbagai literatur ekonomi, inflasi didefinisikan sebagai kenaikan harga barang
dan jasa secara umum. Kebalikan dari inflasi adalah deflasi, yaitu penurunan
harga barang dan jasa secara menyeluruh (Mankiw, 2010). Sebagai ilustrasi
sederhana, apabila pada tahun 2010 Andi, penduduk kota A, membeli 10 buah apel
seharga Rp50.000,00 (Rp5.000,00/apel) kemudian pada tahun 2011 Andi membeli
produk yang sama seharga Rp60.000,00 (Rp6.000,00/apel), maka kita dapat
menyimpulkan bahwa tingkat inflasi di kota A pada tahun 2011 adalah 20%.
Sebaliknya, apabila pada tahun 2011 Andi membeli apel tersebut dengan harga
Rp40.000,00 (Rp4.000,00/apel), maka kita dapat menyimpulkan bahwa tingkat
deflasi di kota A pada tahun tersebut adalah 20%.












