Mempersiapkan Instalasi e-SPT masa PPN

Sebelum menginstal aplikasi e-spt PPN silakan baca..

Mengenal Nilai Lain sebagai DPP

Selain Harga Jual, penggantian ada juga istilah Nilai Lain sebagai DPP. Apa itu Nilai Lain ?

Mengenal Dasar Pengenaan Pajak

Untuk menghitung berapa besar PPN yang terutang, PKP harus mengetahui berapa besar Dasar Pengenaan Pajak-nya...

Instalasi e-SPT masa PPN pada windows XP

Apabila komputer Anda terpasang Windows XP, sebelum menginstal e-SPT PPN.Silakan baca artikel berikut..

Berita :Penunjukan BUMN sebagai Pemungut PPN

Sejak 1 Juli 2012, BUMN ditunjuk sebagai Pemungut PPN. Simak artikel berikut..

Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Juli 2012

Berita: Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan


Berikut adalah pengumuman Rekrutmen Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pendaftaran dilakukan secara Online pada tgl 14 Juli- 29 Juli 2012.

Info lebih lanjut buka http://rekrutmen.depkeu.go.id/



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG- 01/PANREK/VII/2012

TENTANG

REKRUTMEN PEGAWAI GOLONGAN II DAN III
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2012


     Dalam rangka mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2012, Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada posisi jabatan sebagai berikut:
I. UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN TENAGA:
1. Sekretariat Jenderal; 6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
2. Direktorat Jenderal Pajak; 7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 8. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 9. Badan Kebijakan Fiskal.
5. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN NAMA JABATAN
NO.
TINGKAT PENDIDIKAN
KODE PROGRAM STUDI (KP)
PROGRAM STUDI (PS)
NAMA JABATAN
JUMLAH FORMASI
1
Sarjana
(S-I)
01
Akuntansi
Penata Laporan Keuangan / Analis Pajak
208
02
Manajemen (Keuangan)
Analis Pajak
92
2
Diploma Pelayaran* (D-III) 03 Pelayaran (Nautika) Mualim 35
04 Pelayaran (Teknika) Juru Motor 25
3
Diploma Umum
(D-III)
05
Kimia/Analis Kimia/Analisis Kimia/Kimia Analisis/Kimia Analis
Analis Laboratorium
38
06
Farmasi/Analis Farmasi
Analis Laboratorium
22
07
Teknik Mineral/Teknik Pertambangan Mineral/Teknik Pengecoran Logam
Analis Laboratorium
10
4
SMK Pelayaran
08
SMK Pelayaran/SPM Nautika Juru Mudi II
91
09
SMK Pelayaran/SPM Teknika Juru Minyak I / Juru Minyak II
63
5
SMK Umum
10
SMK Teknik Mesin (Teknik Permesinan) Kelasi Kapal
17
11
SMK Teknik Perkapalan (Kelistrikan Kapal) Kelasi Kapal
17
12
SMK Teknik Telekomunikasi (Teknik Transmisi Telekomunikasi) Kelasi Kapal
17
13
SMK Teknik Perkapalan (Konstruksi Kapal Kayu/Kapal Fiberglass/Kapal Baja) Kelasi Kapal
26
14
SMK Teknik Kimia Analis Laboratorium
23
15
SMK Farmasi/Farmasi Industri Analis Laboratorium
16
Jumlah
700
Catatan:
* Memiliki sertifikat ANT-III untuk DIII Pelayaran (Nautika) dan ATT-III untuk DIII Pelayaran (Teknika).
III. PERSYARATAN PENDAFTARAN
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Pelamar merupakan lulusan:
  8. 7.1.Sarjana (untuk Kode KP 01 dan 02) dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
    7.2. Diploma Pelayaran (untuk Kode KP 03 dan 04) dengan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
    7.3.Diploma Umum (untuk Kode KP 05 sampai dengan 07) dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
    7.4. SMK Pelayaran (untuk Kode KP 08 dan 09) dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan);
    7.5.SMK Umum (untuk Kode KP 10 sampai dengan 15) dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).
  9. Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2012:
  10. 8.1Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk kode KP 01 dan KP 02 (Sarjana S-1);
    8.2. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk kode KP 03 dan KP 04 (Diploma Pelayaran);
    8.3.Minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk kode KP 05 s.d. KP 07 (Diploma Umum);
    8.4. Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk kode KP 08 dan KP 09 (SMK Pelayaran);
    8.5.Minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Kode KP 10 s.d. KP 15 (SMK Umum).
  11. Khusus Kode KP 03 wajib memiliki Sertifikat ANT-III dan Kode KP 04 wajib memiliki Sertifikat ATT-III;
  12. Khusus Kode KP 03 s.d. KP 15:
  13. 10.1Berjenis kelamin laki-laki;
    10.2. Memiliki tinggi badan minimal 160 cm;
    10.3.Tidak buta warna dan tidak cacat badan.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website http://rekrutmen.depkeu.go.id mulai tanggal 14 Juli 2012 sampai dengan tanggal 29 Juli 2012;
  2. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online dapat mengunduh (download) Formulir Pendaftaran Online, Daftar Riwayat Hidup Singkat, Surat Pernyataan, dan Tanda Bukti Pendaftaran;
  3. Pelamar wajib:
  4. 3.1Mengisi Formulir Pendaftaran, menempel pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm pada Lembar Formulir Pendaftaran Online, menempel materai Rp6.000,00 dan menandatanganinya;
    3.2.Mengisi dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup Singkat;
    3.3. Menempel materai Rp6.000,00 dan menandatangani Surat Pernyataan;
  5. Berkas lamaran berisikan dengan urutan dari atas sebagai berikut:
  6. 4.1.Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku;
    4.2. Pas foto berwarna terbaru (3 bulan terakhir), dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
    4.3.Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri dan ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan alamat PO BOX 1001 Jakarta 10000;
    4.4. Daftar Riwayat Hidup Singkat yang telah diunduh dan ditandatangani;
    4.5.Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Tanda Kelulusan dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang (Ijazah Sementara dan Surat Keterangan Lulus tidak berlaku). Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib menyertakan Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang;
    4.6. Surat Keterangan Dokter (asli) terbaru yang menyatakan sehat (selama tiga bulan terakhir);
    4.7.Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK (asli) yang masih berlaku;
    4.8. Surat Pernyataan yang telah diunduh kemudian ditempel materai Rp6.000,00 dan ditandatangani;
    4.9. Bagi pelamar dengan Kode KP 03 melampirkan fotokopi sertifikat ANT III yang telah dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang;
    4.10.Bagi pelamar dengan Kode KP 04 melampirkan fotokopi sertifikat ATT III yang telah dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang.
  7. Pelamar wajib mengirimkan Berkas Lamaran dengan stopmap berwarna:
  8. a.Merah muda untuk Kode KP 01 dan 02;
    b.Biru untuk Kode KP 03 dan 04;
    c.Hijau untuk Kode KP 05 s.d. 07;
    d.Kuning untuk Kode KP 08 dan 09;
    e.Merah untuk Kode KP 10 s.d 15.
    Lembar Formulir Pendaftaran Online ditempel di sampul stopmap tersebut.
  9. Stopmap yang berisi lamaran dimasukkan dalam amplop coklat ukuran folio dan dikirim melalui Kantor Pos kepada:
  10. Panitia Pusat Rekrutmen
    Pegawai Golongan II dan III di Lingkungan Kementerian Keuangan
    Tahun Anggaran 2012
    PO BOX 1001 Jakarta 10000
    Berkas lamaran paling lambat diterima Panitia Pusat tanggal 6 Agustus 2012 (Cap Pos). Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
V. SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN
  1. Seleksi melalui 4 (empat) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
  2. 1.1.Seleksi Administrasi;
    1.2.Tes Kemampuan Dasar (TKD);
    1.3.Psikotes Lanjutan;
    1.4.Tes Kesehatan dan Kebugaran serta wawancara (wawancara hanya untuk pelamar dengan Kode KP 01 dan 02).
  3. Lokasi ujian akan dilaksanakan pada kota:
  4. 2.1.Medan;
    2.2.Jakarta;
    2.3.Semarang;
    2.4.Surabaya;
    2.5.Makassar;
    2.6.Balikpapan;
    2.7.Jayapura.
  5. Pelamar dapat melihat pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 30 Agustus 2012 melalui portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id atau http://rekrutmen.depkeu.go.id serta Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan di daerah;
  6. Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id atau http://rekrutmen.depkeu.go.id.
VI. LAIN – LAIN
Dalam proses pendaftaran Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2012 berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran ke Kementerian Keuangan dan sampai pengumuman ini belum mendapat balasan, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku (lamaran yang telah dikirim ke Kementerian Keuangan dianggap tidak berlaku);
  2. Dalam rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
  3. Setiap Pengumuman ditayangkan secara online pada portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id atau http://rekrutmen.depkeu.go.id. Pelamar dapat melihat Pengumuman hasil setiap tahapan tes secara online pada portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id atau http://rekrutmen.depkeu.go.id;
  4. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan dapat melaporkan melalui website www.wise.depkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
  5. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  6. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.

Jakarta, 14 Juli 2012
Ketua
ttd         
Kiagus Ahmad Badaruddin
NIP 19570329 197801 1 001
Perhatian
Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan/ kompetensi pelamar. Apabila ada pihak yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi CPNS, maka perbuatan tersebut adalah penipuan, dan Kementerian Keuangan tidak bertanggung jawab.

Rabu, 04 Juli 2012

Berita : Ditjen Pajak Meregistrasi Ulang PKP


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang meregistrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara nasional. 

Berdasarkan data , dari sekitar 700 ribu PKP, baru 290 ribu PKP atau sekitar 42% yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumat, 29 Juni 2012

Berita: Daftar Badan Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan


Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, yang meliputi:
a)     zakat   atas   penghasilan   yang   dibayarkan   oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/   atau oleh Wajib   Pajak   badan   dalam   negeri   yang   dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau   lembaga   amil   zakat   yang dibentuk  atau disahkan oleh Pemerintah; atau

Senin, 25 Juni 2012

Berita : Penunjukan BUMN sebagai Pemungut PPN

PENUNJUKKAN BUMN SEBAGAI PEMUNGUT PPN DAN

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI



Jakarta –
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.03/2012 ini merupakan aturan
pelaksana dari Pasal 16A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Sedangkan
PP Nomor 31 Tahun 2012 merupakan aturan pelaksana dari Pasal 35A UU Nomor 16 Tahun
2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam PMK tersebut dimuat tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan
dari PPN dan PPnBM yang wajib dilakukan BUMN atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada BUMN.

Kamis, 21 Juni 2012

Berita : Pajak Untuk Pendidikan



Ditengah keraguan masyarakat akan peranan pajak dalam memajukan pendidikan di Indonesia, sebenarnya pemerintah telah memberikan keringanan pajak terhadap institusi pendidikan. Hal ini mengingat pentingnya pendidikan bagi kemajuan bangsa dan masih terbatasnya anggaran negara untuk bidang pendidikan.

 

Kamis, 14 Juni 2012

Berita : Sensus Pajak Nasional






Ketika pemerintah akan melaksanakan pembangunan tentu dibutuhkan dana yang salah satunya berasal dari pajak. Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh seluruh Wajib Pajak tanpa mendapat imbalan secara langsung yang akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Setiap tahun, Wajib Pajak wajib menghitung dan melaporkan besarnya pajak yang harus dibayar melalui sarana atau formulir yang disebut Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Sedangkan sarana untuk menyetor pajak ke bank atau kantor pos digunakan formulir yang disebut Surat Setoran Pajak (SSP).
Saat ini diketahui sedikit sekali Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak.