Ketika pemerintah akan melaksanakan pembangunan tentu dibutuhkan dana yang salah satunya berasal dari pajak. Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh seluruh Wajib Pajak tanpa mendapat imbalan secara langsung yang akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Setiap tahun, Wajib Pajak wajib menghitung dan melaporkan besarnya pajak yang harus dibayar melalui sarana atau formulir yang disebut Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Sedangkan sarana untuk menyetor pajak ke bank atau kantor pos digunakan formulir yang disebut Surat Setoran Pajak (SSP).
Saat ini diketahui sedikit sekali Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak.












