Tentu saja PKP tidak dapat secara sembrono memberikan penomoran pada setiap Faktur Pajak yang dibuat karena setiap Faktur Pajak yang diberikan nomor urut juga mempunyai arti masing-masing.
Faktur Pajak
terdiri dari dua bagian :
1. Kode Faktur Pajak terdiri dari 6 (enam) digit, dan ;
2. Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 10 (sepuluh) digit .
1. Format
Kode Faktur Pajak terdiri dari 6 (enam) digit, yaitu :
a. 2
(dua) digit pertama adalah Kode Transaksi,
b. 1
(satu) digit berikutnya adalah Kode Status,
c. 3
(tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang,
2.
Format Nomor Seri Faktur
Pajak terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian sebagai berikut :
a. 2 (dua) digit pertama adalah Tahun
Penerbitan.
b. 8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor
Urut.
Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara keseluruhan menjadi
sebagai berikut :
2
(dua) digit pertama adalah Kode Transaksi,
dengan rincian sebagai berikut :
Kode Transaksi
|
Digunakan Untuk
|
01
|
Penyerahan kepada selain Pemungut
PPN
|
02
|
Penyerahan kepada
Pemungut PPN Bendahara Pemerintah
|
03
|
Penyerahan kepada
Pemungut PPN lainnya (selain Bendahara Pemerintah)
|
04
|
Penyerahan yg menggunakan
DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN
|
05
|
(sejak 1 April 2010 tidak
digunakan )
|
06
|
Penyerahan lainnya kepada
selain Pemungut PPN, dan penyerahan kepada OP pemegang paspor LN (turis
asing)
|
07
|
Penyerahan yg PPN atau
PPnBM –nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN
|
08
|
Penyerahan yg Dibebaskan
dari Pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM –nya kepada selain Pemungut PPN
|
09
|
Penyerahan Aktiva Pasal
16 D kepada selain Pemungut PPN
|
1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status, dengan rincian sebagai
berikut :
Kode Status
|
Digunakan Untuk
|
0
|
Normal
|
1
|
Penggantian
|
3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang, , dengan rincian sebagai
berikut :
Kode Cabang diisi dengan ketentuan
pengisian sebagai berikut :
Bagi PKP yang telah mendapat ijin
pemusatan PPN terutang yang :
-
sistem penerbitan
Faktur Pajak-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya;
dan/atau
-
Kantor Pusat dan/atau
Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan
Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau
mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
maka :
-
Kode Cabang
ditentukan sendiri secara berurutan, diisi dengan kode '000' untuk Kantor Pusat
dan dimulai dari kode '001' untuk Kantor Cabang.
-
PKP wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada Kepala KPP tempat pemusatan PPN terutang paling lambat sebelum Faktur
Pajak diterbitkan , dengan menggunakan Formulir yang ditetapkan .
-
PKP dapat mengurutkan
Kode Cabang berdasarkan tanggal pengukuhan masing-masing Kantor Cabang.
-
Kode Cabang dapat
ditambah dan/atau dihentikan penggunaannya karena adanya penambahan dan/atau
pengurangan Kantor Cabang sesuai dengan perkembangan usaha.
-
Peruntukan Kode
Cabang tidak boleh berubah, dan Kode Cabang yang sudah dihentikan penggunaannya
tidak boleh digunakan kembali.
-
Atas penambahan atau
pengurangan cabang tersebut, PKP wajib
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP yang bersangkutan paling
lambat sebelum Faktur Pajak diterbitkan , dengan menggunakan Formulir yang
ditetapkan dengan dilampiri dokumen pendukung.
Bagi PKP selain dari PKP sebagaimana
dimaksud diatas , Kode Cabang pada Kode
Faktur Pajak diisi dengan kode '000'
Nomor Seri Faktur
Pajak
2 (dua) digit pertama adalah
Tahun Penerbitan, digunakan dengan mencantumkan dua digit terakhir dari
Tahun diterbitkannya Faktur Pajak.
COntoh : Tahun 2009 ditulis “09”
8 (delapan) digit berikutnya
adalah Nomor Urut, dengan ketentuan sebagai berikut :
a)
Nomor Urut pada Nomor
Seri Faktur Pajak dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa
perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak, Faktur Pajak
yang tidak diisi dengan keterangan identitas pembeli BKP/JKP, atau mata uang
yang digunakan dalam transaksi.
b)
Penomeran dimulai
dari no. 00000001 pada setiap awal tahun takwim, yaitu mulai Masa Pajak Januari
dan secara berurutan, kecuali bagi PKP yang baru dikukuhkan, Nomor Urut
00000001 dimulai sejak Masa Pajak PKP dikukuhkan.
c)
Bagi PKP yang
mempunyai kantor cabang tersebut diatas, maka Nomor Urut 00000001 (satu)
dimulai pada setiap awal tahun takwim Masa Pajak Januari pada masing-masing
Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya, kecuali bagi Kantor Cabang yang baru
dikukuhkan, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak Kantor Cabang
dikukuhkan.
d)
Apabila sebelum Masa
Pajak Januari tahun berikutnya, Nomor Urut telah habis digunakan oleh PKP
(termasuk Nomor Urut di Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang bagi PKP
yang mempunyai kantor cabang tersebut diatas), maka PKP harus menerbitkan
Faktur pajak dengan Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 00000001 (satu) dan ,
PKP wajib menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada Kepala KPP yang bersangkutan paling lambat Faktur Pajak dengan
nomor urut 1 (Satu) diterbitkan, dengan menggunakan Formulir yang ditetapkan.
e)
PKP pada huruf (d)
pada awal tahun takwim berikutnya harus menerbitkan Faktur Pajak dengan Nomor
Urut dimulai dari nomor urut 1 (Satu) lagi.
Contoh penomoran Faktur Pajak dan
Artinya :
Nomor Faktur Pajak
|
Artinya
|
010.000-09.00000001,
|
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, status
Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Pusat, diterbitkan tahun
2009 dengan nomor urut 1.
|
010.001-09.00000001,
|
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, status
Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Cabang ke-1 (satu),
diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 1.
|
020.001-09.00000002,
|
berarti penyerahan kepada Pemungut Bendahara Pemerintah,
status Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Cabang ke-1 (satu),
diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 2.
|
010.000-09.00000003,
|
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur
Pajak Normal, diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 3, dengan mata uang
asing.
|
011.000-09.00000004,
|
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur
Pajak statusnya adalah Pengganti, diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 4.
|
Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-13/PJ./2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER - 65/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan
dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak