Apabila keterangan nama BKP/JKP yang diserahkan dalam Faktur Penjualan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat :
1. membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur
Pajak yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan
tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan
nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah,
Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak
Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir terakhir Faktur Pajak; atau
2. membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang
menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang
tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat
berbeda dengan Faktur Pajak.
Berdasarkan
pengamatan penulis dilapangan, cara kedua yang lebih praktis .
Contoh :
PT
Mega Office menjual alat tulis kantor yang memuat 50 macam peralatan pada tanggal
22 Agustus 2011 kepada PT Aria Sakti dengan faktur penjualan MO/052/VIII/11.
Maka Faktur Pajak yang harus diterbitkan oleh PT Mega Office adalah sebagai
berikut :
a. Baris Nomor seri Faktur Pajak sampai
dengan identitas PKP Penjual diisi dengan nama penjual dan pembeli diisi
seperti biasa.
b.
Dalam
kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena
Pajak” cukup ditulis “Faktur
Penjualan Nomor MO/052/VIII/11 tanggal 22
Agustus 2011 sebagaimana terlampir”
c.
Dalam
kolom “Harga
Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin” diisi dengan total harga jual yang tercantum
dalam Faktur Penjualan.
d.
Total
harga jual pada huruf c, kemudian diturunkan ke baris “Harga Jual/ Penggantian/Uang
Muka/Termin”. Baris berikutnya sampai dengan baris “PPN = 10 % X Dasar
Pengenaan Pajak” diisi seperti biasa.
e.
Faktur
Penjualan tersebut dilampirkan pada Faktur Pajak . Cara ini lebih praktis,
namun jarang dipakai oleh PKP.
Lembar ke 1 : untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti
Pajak Masukan
FAKTUR PAJAK
Kode
dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-11.00000002
|
|||||||||||||
Pengusaha
Kena Pajak
|
|||||||||||||
|
|||||||||||||
Pembeli
Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak
|
|||||||||||||
|
|||||||||||||
No. Urut
|
Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena
Pajak
|
Harga Jual/Penggantian/Uang
Muka/Termin (Rp)
|
|||||||||||
1.
|
Faktur
Penjualan Nomor MO/052/VIII/11
tanggal 22 Agustus 2011 sebagaimana terlampir
|
220.000.000,00
|
|||||||||||
Harga
Jual/
|
220.000.000,00
|
||||||||||||
Dikurangi
Potongan Harga
|
|||||||||||||
Dikurangi
Uang Muka yang telah diterima
|
|||||||||||||
Dasar
Pengenaan Pajak
|
220.000.000,00
|
||||||||||||
PPN
= 10 % X Dasar Pengenaan Pajak
|
22.000.000,00
|
||||||||||||
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
|
*) Coret yang tidak perlu
Terima kasih infonya :)
BalasHapusMaaf Pak mohon informasi boleh ya...
BalasHapus1. Untuk faktur pajak pendapatan perusahaan yang dihitung bulanan, apakah tanggal faktur harus di bulan yang sama atau bulan berikutnya ?
2. Apakah ada aturan yang mengijinkan bahwa satu SSP dapat mencover beberapa faktur, atau satu ssp hanya untuk satu faktur ?
Terima kasih banyak atas jawabannya.