Sebelumnya penulis
ucapkan terima kasih, pada teman-teman yang telah bersedia berkunjung ke blog
ini.
Pada kesempatan ini, Penulis akan mencoba menjelaskan mengenai Pemungut PPN dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Apa
itu Pemungut PPN ?
Pemungut
PPN adalah bendahara Pemerintah, badan, atau instansi pemerintah
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada
bendahara Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.
Siapa
saja yang menjadi Pemungut PPN ?
Menurut ketentuan
perpajakan ada tiga Pemungut PPN :
(1)
Bendaharawan Pemerintah dan Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
(Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003.)
(2)
KKS Migas, dan Kontraktor atau Pemegang
Kuasa / Pemegang Ijin Usaha Panas Bumi --Sejak
1 April 2010(Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2010)
(3)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) –(Peraturan Menteri Keuangan No.85/PMK.03/2012)
Apa
saja Objek Pemungutan PPN ?
Pemungut PPN wajib memungut setiap :
a. Pembayaran
yang dilakukan oleh Pemungut PPN ;
b. Perolehan
BKP/JKP oleh Pemungut PPN
Oleh rekanan Pemungut PPN.
Rekanan adalah PKP
yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Bendaharawan Pemerintah atau
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara , Kontraktor atau Pemegang
Kuasa/Pemegang Izin, atau Badan Usaha
Milik Negara.
Ada beberapa
transaksi yang dikecualikan dari Pemungutan PPN
Untuk Bendaharawan Pemerintah dan KPPN
atas
a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang
terpecah-pecah;
b. pembayaran untuk pembebasan tanah;
c. Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar
Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (Persero) Pertamina;
Transaksi
yang jumlahnya paling banyak
Rp1 juta yang dilakukan
Bendaharawan
Pemerintah dan KPPN harus
dipungut , disetor dan dilaporkan sendiri oleh Rekanan tersebut.
Untuk BUMN dan KKS
Migas, dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang Ijin Usaha Panas Bumi atas :
a. pembayaran
yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk
jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang
terpecah-pecah;
b. pembayaran
atas penyerahan BBM dan Bahan Bakar Bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
Untuk Seluruh Pemungut PPN atas :
c. pembayaran
atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan di
bidang perpajakan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari
pengenaan PPN;
d. pembayaran
atas rekening telepon ;
e. pembayaran
atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
f.
pembayaran lainnya untuk penyerahan
barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang
perpajakan tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
Untuk transaksi pada huruf a,b,c,d,e
yang dilakukan BUMN dan KKS
Migas, dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang Ijin Usaha Panas Bumi
harus dipungut , disetor dan dilaporkan sendiri oleh Rekanan tersebut.
Kapan
saat Pemungutan PPN ?
Pemungutan
PPN atau PPN dan PPnBM olehPemungut PPN dilakukan pada saat:
a. penyerahan
BKP dan/atau penyerahan JKP,
b. penerimaan
pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP
dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau
c. penerimaan
pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Apa
saja Kewajiban Rekanan ?
Ø Rekanan
wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada
BUMN.
Ø Faktur
Pajak tersebut harus dibuat pada saat:
a) penyerahan
BKP dan/atau penyerahan JKP;
b) penerimaan
pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau
c) penerimaan
pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Kapan
harus menyetor dan melaporkan Pemungutan PPN ?
Berikut
ini adalah tabel batas waktu penyetoran dan pelaporan oleh Pemungut PPN
No
|
Jenis
Pemungut PPN
|
Batas
Waktu Penyetoran
|
Batas Waktu Pelaporan
|
1
|
Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN)
|
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya bulan
terjadinya pembayaran tagihan.
|
paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya
bulan dilakukan pembayaran
tagihan.
|
2
|
KKS Migas, dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang
Ijin Usaha Panas Bumi
|
paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
|
paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah
berakhirnya Masa Pajak.
|
3
|
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
|
paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
|
paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah
berakhirnya Masa Pajak.
|
Media pelaporan bagi Pemungut PPN adalah menggunakan SPT Masa PPN bagi
Pemungut PPN (formulir 1107-PUT)
Dasar Hukum :
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003
tentang Penunjukkan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan
Pelaporannya
-
Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 73/PMK.03/2010 Tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan Kontraktor Atau Pemegang Kuasa/Pemegang
Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
Untuk Memungut, Menyetor, Dan MelaporkanPajak Pertambahan Nilai Atau Pajak
Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan
Pelaporannya
-
Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 85/PMK.03/2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk
Memungut, Menyetor, Dan MelaporkanPajak Pertambahan Nilai Atau Pajak
Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
0 komentar:
Posting Komentar