Senin, 16 Juli 2012

Mengenal Pemungut PPN


Sebelumnya penulis ucapkan terima kasih, pada teman-teman yang telah bersedia berkunjung ke blog ini.

Pada kesempatan ini, Penulis akan mencoba menjelaskan mengenai Pemungut PPN dalam Sistem Perpajakan Indonesia.

 

Apa itu Pemungut PPN  ?

Pemungut PPN adalah bendahara Pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada bendahara Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.


Siapa saja yang menjadi Pemungut PPN ?

Menurut ketentuan perpajakan ada tiga Pemungut PPN  :
(1)   Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
(Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003.)
(2)   KKS Migas, dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang Ijin Usaha Panas Bumi --Sejak 1 April 2010(Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2010)
(3)   Badan Usaha Milik Negara (BUMN) –(Peraturan Menteri Keuangan No.85/PMK.03/2012)

Apa saja Objek Pemungutan PPN ?
Pemungut PPN wajib memungut setiap :
a.      Pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut PPN  ;
b.      Perolehan BKP/JKP oleh Pemungut PPN
Oleh rekanan Pemungut PPN.
Rekanan adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara , Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin, atau  Badan Usaha Milik Negara.

Ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari Pemungutan PPN
Untuk Bendaharawan Pemerintah dan KPPN atas
a.      pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
b.      pembayaran untuk pembebasan tanah;
c.       Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (Persero) Pertamina;
Transaksi yang jumlahnya paling banyak Rp1 juta yang dilakukan Bendaharawan Pemerintah dan KPPN harus dipungut , disetor dan dilaporkan sendiri oleh Rekanan tersebut.

Untuk BUMN dan KKS Migas, dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang Ijin Usaha Panas Bumi atas :
a.      pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
b.      pembayaran atas penyerahan BBM dan Bahan Bakar Bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);

Untuk Seluruh Pemungut PPN atas :
c.       pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
d.      pembayaran atas rekening telepon ;
e.      pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
f.        pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

Untuk transaksi pada huruf a,b,c,d,e yang dilakukan BUMN dan KKS Migas, dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang Ijin Usaha Panas Bumi harus dipungut , disetor dan dilaporkan sendiri oleh Rekanan tersebut.

Kapan saat Pemungutan PPN ?

Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM olehPemungut PPN dilakukan pada saat:
a.      penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP,
b.      penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau
c.       penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Apa saja Kewajiban Rekanan ?

Ø  Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada BUMN.
Ø  Faktur Pajak tersebut  harus dibuat pada saat:
a)     penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;
b)     penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP  dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau
c)      penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.



Kapan harus menyetor dan melaporkan Pemungutan PPN ?

Berikut ini adalah tabel batas waktu penyetoran dan pelaporan oleh Pemungut PPN

No
Jenis Pemungut PPN
Batas Waktu Penyetoran
Batas Waktu Pelaporan
1
Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan.
paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran
tagihan.
2
KKS Migas, dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang Ijin Usaha Panas Bumi

paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
3
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

   Media pelaporan bagi Pemungut PPN adalah menggunakan SPT Masa PPN bagi Pemungut  PPN  (formulir 1107-PUT)

Dasar Hukum :
-         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukkan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
-         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia          Nomor 73/PMK.03/2010 Tentang       Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan Kontraktor Atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan  Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, Dan MelaporkanPajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara        Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
-         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia          Nomor 85/PMK.03/2012 Tentang       Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan MelaporkanPajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya


0 komentar:

Posting Komentar