Yang dimaksud dengan pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
Dasar Pengenaan
Pajak (DPP) untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP menggunakan Nilai Lain adalah
Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
Atas pemakaian
sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif dikecualikan dari penerbitan
Faktur Pajak
Contoh :
PT Maju Mundur
adalah distributor sepeda motor untuk wilayah Jawa Barat. Pada tahun 2010,
perusahaan member hadiah berupa 1 unit sepeda motor untuk tenaga penjualannya
yang berprestasi. Harga motornya per unit adalah Rp 16.500.000 termasuk laba
kotor 10%, terutang PPN 10%.
Maka Dasar
Pengenaan Pajak- nya = 100/110 x Rp 16.500.000 = Rp 15.000.000,00
PPN terutang = 10 % xDPP = 10 % x Rp
15.000.000 = Rp.1500.000,00
Yang dimaksud
dengan pemberian cuma-cuma adalah
pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun
bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada
relasi atau pembeli.
Dasar Pengenaan
Pajak (DPP) untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP menggunakan Nilai Lain adalah
Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
Contoh :
Pabrik Susu
Formula memberi bantuan susu bayi hasil produksinya. Pabrik deterjen pakaian
memberi hadiah piring setiap membeli satu kg deterjen pakaian. Atas pemberian
BKP secara cuma-cuma tersebut wajib dibuat Faktur Pajak.
0 komentar:
Posting Komentar