Selasa, 10 Juli 2012

Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma


Yang dimaksud dengan pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.












Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP menggunakan Nilai Lain adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
Atas pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif dikecualikan dari penerbitan Faktur Pajak
Contoh :
PT Maju Mundur adalah distributor sepeda motor untuk wilayah Jawa Barat. Pada tahun 2010, perusahaan member hadiah berupa 1 unit sepeda motor untuk tenaga penjualannya yang berprestasi. Harga motornya per unit adalah Rp 16.500.000 termasuk laba kotor 10%, terutang PPN 10%.
Maka Dasar Pengenaan Pajak- nya = 100/110 x Rp 16.500.000 = Rp 15.000.000,00
   PPN terutang = 10 % xDPP = 10 % x Rp 15.000.000 = Rp.1500.000,00

Yang dimaksud dengan pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP menggunakan Nilai Lain adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
Contoh :
Pabrik Susu Formula memberi bantuan susu bayi hasil produksinya. Pabrik deterjen pakaian memberi hadiah piring setiap membeli satu kg deterjen pakaian. Atas pemberian BKP secara cuma-cuma tersebut wajib dibuat Faktur Pajak.

0 komentar:

Posting Komentar