Mempersiapkan Instalasi e-SPT masa PPN

Sebelum menginstal aplikasi e-spt PPN silakan baca..

Mengenal Nilai Lain sebagai DPP

Selain Harga Jual, penggantian ada juga istilah Nilai Lain sebagai DPP. Apa itu Nilai Lain ?

Mengenal Dasar Pengenaan Pajak

Untuk menghitung berapa besar PPN yang terutang, PKP harus mengetahui berapa besar Dasar Pengenaan Pajak-nya...

Instalasi e-SPT masa PPN pada windows XP

Apabila komputer Anda terpasang Windows XP, sebelum menginstal e-SPT PPN.Silakan baca artikel berikut..

Berita :Penunjukan BUMN sebagai Pemungut PPN

Sejak 1 Juli 2012, BUMN ditunjuk sebagai Pemungut PPN. Simak artikel berikut..

Jumat, 29 Juni 2012

Berita: Daftar Badan Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan


Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, yang meliputi:
a)     zakat   atas   penghasilan   yang   dibayarkan   oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/   atau oleh Wajib   Pajak   badan   dalam   negeri   yang   dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau   lembaga   amil   zakat   yang dibentuk  atau disahkan oleh Pemerintah; atau

Kamis, 28 Juni 2012

Mengenal Nilai Lain sebagai DPP


Selain Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor dikenal juga Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Rabu, 27 Juni 2012

Mengenal Dasar Pengenaan Pajak (DPP)


Untuk menghitung berapa besar PPN yang terutang, PKP harus mengetahui berapa besar Dasar Pengenaan Pajak-nya

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Selasa, 26 Juni 2012

Mempersiapkan Instalasi e-SPT masa PPN



Untuk mengantisipasi terjadinya error saat  menginstalasi program e-SPT PPN 1111, Anda dapat mengikuti langkah-langkah

Senin, 25 Juni 2012

Berita : Penunjukan BUMN sebagai Pemungut PPN

PENUNJUKKAN BUMN SEBAGAI PEMUNGUT PPN DAN

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI



Jakarta –
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.03/2012 ini merupakan aturan
pelaksana dari Pasal 16A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Sedangkan
PP Nomor 31 Tahun 2012 merupakan aturan pelaksana dari Pasal 35A UU Nomor 16 Tahun
2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam PMK tersebut dimuat tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan
dari PPN dan PPnBM yang wajib dilakukan BUMN atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada BUMN.

Jumat, 22 Juni 2012

Instalasi e-SPT masa PPN pada Windows XP


Apabila di komputer Anda telah terinstal OS Windows 7 dapat langsung menginstall tanpa ada hambatan berarti. Namun apabila di komputer Anda yang terpasang adalah OS Windows XP, tidak perlu khawatir dan buru-buru mengupgrade ke OS Windows 7.

Kamis, 21 Juni 2012

Berita : Pajak Untuk Pendidikan



Ditengah keraguan masyarakat akan peranan pajak dalam memajukan pendidikan di Indonesia, sebenarnya pemerintah telah memberikan keringanan pajak terhadap institusi pendidikan. Hal ini mengingat pentingnya pendidikan bagi kemajuan bangsa dan masih terbatasnya anggaran negara untuk bidang pendidikan.

 

Rabu, 20 Juni 2012

Apa sanksi tidak menyampaikan e-SPT masa PPN ?


PKP yang sudah melaporkan SPT Masa PPN-nya dalam bentuk media elektronik (e-SPT), tidak dapat kembali menyampaikan SPT dalam bentuk kertas (hardcopy).

Selasa, 19 Juni 2012

Apa sanksi bila tidak menyampaikan SPT Masa PPN ?


Apabila PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya maka dapat dikenai sanksi administrasi  menurut UU Pajak .


Senin, 18 Juni 2012

Apa sanksi bila tidak membuat Faktur Pajak ?


Setiap kewajiban tentu disertai dengan sanksi apabila seseorang melanggarnya.
Begitu pula dengan kewajiban membuat Faktur Pajak.


Jumat, 15 Juni 2012

Download :Buku Panduan Perpajakan






















Berikut  ini adalah link untuk mengunduh Buku Panduan  Perpajakan

Buku Bendahara Mahir Pajak

Buku panduan dengan judul “Bendahara Mahir Pajak” ini merupakan media yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi bendahara pemerintah dalam memahami ketentuan dan tata cara kewajiban pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang timbul dari berbagai transaksi pengeluaran yang terjadi di masing-masing unit ataupun satuan kerja

Buku Oasis Potput PPh

Buku Oasis Potput PPh merupakan media edukasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan rangkuman permasalahan berkenaan dengan pemotongan/pemungutan PPh. Informasi yang diberikan dan komprehensif bagi Pemotong/Pemungut PPh khususnya mengenai tata cara pemenuhan kewajiban pajak

Buku Hak dan Kewajiban Wajib Pajak 2011

Buku ini disusun dalam rangka sosialisasi perpajakan, berisi tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak secara umum, khususnya Orang Pribadi, baik cara mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun kewajiban yang muncul setelah mendapatkan NPWP.

Buku Panduan Bendahara 2011

Buku Panduan edisi tahun 2011 ini merupakan penyempurnaan dari buku panduan edisi tahun 2010, yang antara lain memuat ketentuan terbaru mengenai Tarif Pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN Atau APBD, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), batas upah harian yang tidak kena pajak, dan ketentuan terbaru tentang Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Pemungut, serta ketentuan tentang Tata Cara Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak, dan sanksi-sanksi perpajakan terbaru.

Kamis, 14 Juni 2012

Bagaimana cara membuat Nota Pembatalan ?




Di dalam dunia bisnis, bisa saja terjadi Penerima Jasa membatalkan  sebuah transaksi  jasa yang telah dilaporkan oleh PKP Pemberi Jasa dan dibuatkan Fakturnya.

Kemudian apa yang harus Anda lakukan baik sebagai Pemberi Jasa maupun Penerima Jasa untuk menangani kewajiban perpajakannya?


Berita : Sensus Pajak Nasional






Ketika pemerintah akan melaksanakan pembangunan tentu dibutuhkan dana yang salah satunya berasal dari pajak. Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh seluruh Wajib Pajak tanpa mendapat imbalan secara langsung yang akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Setiap tahun, Wajib Pajak wajib menghitung dan melaporkan besarnya pajak yang harus dibayar melalui sarana atau formulir yang disebut Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Sedangkan sarana untuk menyetor pajak ke bank atau kantor pos digunakan formulir yang disebut Surat Setoran Pajak (SSP).
Saat ini diketahui sedikit sekali Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Rabu, 13 Juni 2012

Bagaimana cara membuat Nota Retur ?







Didalam dunia perdagangan, tidak jarang Pembeli mengembalikan(meretur) BKP yang telah dibelinya kepada Penjual,  padahal transaksi telah dilaporkan oleh PKP Pemberi Jasa dan dibuatkan Fakturnya.

Selasa, 12 Juni 2012

Mengganti Faktur Pajak yang Hilang


 Apabila PKP kehilangan Faktur Pajak yang Pajak Keluarannya telah dilaporkan , maka dapat diganti dengan cara :
  •  Mengajukan permintaan tertulis untuk dibuatkan fotokopi Faktur Pajak dimaksud kepada PKP yang menerima Faktur Pajak  yang hilang tersebut.
  •   Tembusan surat permintaan dikirimkan kepada KPP dari PKP penerima Faktur Pajak dan KPP tempat PKP penerbit Faktur Pajak.
  •  PKP penerima Faktur Pajak membuat 2 (dua) lembar fotokopi dari Faktur Pajak lembar kedua, kemudian membawa kedua fotokopi tersebut beserta lembar aslinya ke KPP untuk dilegalisasi .

Belajar Pajak

 

 

 

 

      Seri Pajak Umum

1.     Istilah – istilah Perpajakan

2.      Hak – hak Wajib Pajak

3.      Keberatan & Banding

4.       Pemeriksaan Pajak

Senin, 11 Juni 2012

Faktur Pajak Pengganti



Ada dua jenis kesalahan pengisian atau penulisan dalam Faktur Pajak yaitu :
a.      Kesalahan yang bersifat umum yaitu Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan ;
b.      kesalahan penulisan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak.









Kamis, 07 Juni 2012

Download : SPT Masa PPN terbaru





















Berikut  ini adalah link untuk mengunduh:

  1. SPT Masa PPN 2011

Bagaimana Cara Menomori Faktur Pajak ?


Tentu saja PKP tidak dapat secara sembrono memberikan penomoran pada setiap Faktur Pajak yang dibuat karena setiap Faktur Pajak yang diberikan nomor urut juga mempunyai arti masing-masing.














Faktur Pajak terdiri dari dua bagian :

1.       Kode Faktur Pajak terdiri dari 6 (enam) digit,  dan ;


2.      Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 10 (sepuluh) digit .

1.       Format Kode Faktur Pajak terdiri dari 6 (enam) digit, yaitu :
a.   2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi,
b.  1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status,
c.   3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang,


2.      Format Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian sebagai berikut :
a.   2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan.
b.  8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Urut.




Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara keseluruhan menjadi 

sebagai berikut :



2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi, dengan rincian sebagai berikut :
Kode Transaksi
Digunakan Untuk
01

Penyerahan kepada selain Pemungut PPN
02

Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah
03

Penyerahan kepada Pemungut PPN lainnya (selain Bendahara Pemerintah)
04

Penyerahan yg menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN
05

(sejak 1 April 2010 tidak digunakan )
06

Penyerahan lainnya kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahan kepada OP pemegang paspor LN (turis asing)
07

Penyerahan yg PPN atau PPnBM –nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN
08

Penyerahan yg Dibebaskan dari Pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM –nya kepada selain Pemungut PPN
09

Penyerahan Aktiva Pasal 16 D kepada selain Pemungut PPN

1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status, dengan rincian sebagai berikut :
Kode Status
Digunakan Untuk
0

Normal
1

Penggantian

3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang, , dengan rincian sebagai berikut :
Kode Cabang diisi dengan ketentuan pengisian sebagai berikut :
Bagi PKP yang telah mendapat ijin pemusatan PPN terutang yang :
-         sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau
-         Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
maka  :
-         Kode Cabang ditentukan sendiri secara berurutan, diisi dengan kode '000' untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode '001' untuk Kantor Cabang.
-         PKP  wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP tempat pemusatan PPN terutang paling lambat sebelum Faktur Pajak diterbitkan , dengan menggunakan Formulir yang ditetapkan .
-         PKP dapat mengurutkan Kode Cabang berdasarkan tanggal pengukuhan masing-masing Kantor Cabang.
-         Kode Cabang dapat ditambah dan/atau dihentikan penggunaannya karena adanya penambahan dan/atau pengurangan Kantor Cabang sesuai dengan perkembangan usaha.
-         Peruntukan Kode Cabang tidak boleh berubah, dan Kode Cabang yang sudah dihentikan penggunaannya tidak boleh digunakan kembali.
-         Atas penambahan atau pengurangan cabang tersebut, PKP  wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP yang bersangkutan paling lambat sebelum Faktur Pajak diterbitkan , dengan menggunakan Formulir yang ditetapkan dengan dilampiri dokumen pendukung.

Bagi PKP selain dari PKP sebagaimana dimaksud diatas ,  Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak diisi dengan kode '000'




Nomor Seri Faktur Pajak

2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan, digunakan dengan mencantumkan dua digit terakhir dari Tahun  diterbitkannya Faktur Pajak. COntoh : Tahun 2009 ditulis  “09”
8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Urut, dengan ketentuan sebagai berikut :
a)     Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak, Faktur Pajak yang tidak diisi dengan keterangan identitas pembeli BKP/JKP, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi.
b)     Penomeran dimulai dari no. 00000001 pada setiap awal tahun takwim, yaitu mulai Masa Pajak Januari dan secara berurutan, kecuali bagi PKP yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak PKP dikukuhkan.
c)      Bagi PKP yang mempunyai kantor cabang tersebut diatas, maka Nomor Urut 00000001 (satu) dimulai pada setiap awal tahun takwim Masa Pajak Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya, kecuali bagi Kantor Cabang yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak Kantor Cabang dikukuhkan.
d)     Apabila sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya, Nomor Urut telah habis digunakan oleh PKP (termasuk Nomor Urut di Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang bagi PKP yang mempunyai kantor cabang tersebut diatas), maka PKP harus menerbitkan Faktur pajak dengan Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 00000001 (satu) dan , PKP  wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP yang bersangkutan paling lambat Faktur Pajak dengan nomor urut 1 (Satu) diterbitkan, dengan menggunakan Formulir yang ditetapkan.
e)     PKP pada huruf (d) pada awal tahun takwim berikutnya harus menerbitkan Faktur Pajak dengan Nomor Urut dimulai dari nomor urut 1 (Satu) lagi.







Contoh penomoran Faktur Pajak dan Artinya :
Nomor  Faktur Pajak
Artinya
010.000-09.00000001,
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, status Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Pusat, diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 1.
010.001-09.00000001,
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, status Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Cabang ke-1 (satu), diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 1.
020.001-09.00000002,
berarti penyerahan kepada Pemungut Bendahara Pemerintah, status Faktur Pajak adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Cabang ke-1 (satu), diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 2.
010.000-09.00000003,
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Normal, diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 3, dengan mata uang asing.
011.000-09.00000004,
berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak statusnya adalah Pengganti, diterbitkan tahun 2009 dengan nomor urut 4.



Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 65/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak



Format Surat Pemberitahuan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapat ijin pemusatan PPN terutang yang :
- sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau
- Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

Kepada Yth.
Kepala KPP ....................
Jl. ...............................
di .......................



Dengan ini, saya :

Nama : .....................................................
Jabatan : .....................................................
Nama PKP : .....................................................
NPWP : .....................................................
Tanggal Pengukuhan : .....................................................


memberitahukan penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak, sebagai berikut :
No Nama Kantor Pusat/Cabang dan alamat tanggal Pengukuhan PKP Kode Cabang pada Kode FP Mulai Digunakan
1. Nama ...........
Alamat ......................



2.



3.



4.



5.



dst





Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.

....................................., ...........................

      Meterai

............................................







Format Surat Pemberitahuan penambahan/pengurangan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapat ijin pemusatan PPN terutang yang :
- sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya dan/atau Kantor Pusat; dan/atau
- Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor tujuan Ekspor.

Kepada Yth.
Kepala KPP ....................
Jl. ...............................
di .......................



Dengan ini, saya :

Nama : .....................................................
Jabatan : .....................................................
Nama PKP : .....................................................
NPWP : .....................................................
Tanggal Pengukuhan : .....................................................


memberitahukan penambahan dan/atau pengurangan Kode Cabang yang digunakan pada Kode Faktur Pajak, sebagai berikut :
No Nama Kantor
Pusat/Cabang
dan alamat
tanggal
Pengukuhan
PKP
Kode Cabang
 pada
 Kode FP
Mulai
Digunakan
Digunakan
Sampai
Dengan
Ket.*)
1. Nama ...........
Alamat ......................





2.





3.





4.





5.





dst







Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.

....................................., ...........................

      Meterai

............................................


*) diisi dengan penambahan atau pengurangan





Format Surat Pemberitahuan Menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor urut mulai dari 00000001 yang diterbitkan tidak pada awal tahun takwim.
Kepada Yth.
Kepala KPP ....................
Jl. ...............................
di .......................



Dengan ini, saya :

Nama : .....................................................
Jabatan : .....................................................
Nama PKP : .....................................................
NPWP : .....................................................
Tanggal Pengukuhan : .....................................................


memberitahukan bahwa untuk tahun ............. dan Kode Cabang ..................., Nomor Urut pada Faktur Pajak telah mencapai Nomor Urut 99999999 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan, sehingga mulai tanggal .......................... , kami akan menerbitkan Faktur Pajak dengan Nomor Urut dimulai dari 00000001 (satu) kembali.


Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.


....................................., ...........................

      Meterai

............................................



Baca juga :
Sekilas tentang Faktur Pajak
Dokumen yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak
Siapa yang berhak menanda tangani Faktur Pajak ?
Faktur Pajak dikategorikan Cacat 
Faktur Pajak Pengganti
Mengganti Faktur Pajak yang Hilang