Rabu, 11 Juli 2012

Faktur Pajak dengan banyak transaksi dalam satu Faktur Penjualan


Apabila keterangan nama BKP/JKP yang diserahkan dalam Faktur Penjualan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat :

      

1.       membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir terakhir Faktur Pajak; atau
2.      membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur Pajak.
Berdasarkan pengamatan penulis dilapangan, cara kedua yang lebih praktis .
            Contoh :
PT Mega Office menjual alat tulis kantor yang memuat 50 macam peralatan pada tanggal 22 Agustus 2011 kepada PT Aria Sakti dengan faktur penjualan MO/052/VIII/11. Maka Faktur Pajak yang harus diterbitkan oleh PT Mega Office adalah sebagai berikut :
a.      Baris Nomor seri Faktur Pajak sampai dengan identitas PKP Penjual diisi dengan nama penjual dan pembeli diisi seperti biasa.
b.     Dalam kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” cukup ditulis “Faktur Penjualan Nomor MO/052/VIII/11 tanggal 22 Agustus 2011 sebagaimana terlampir”
c.      Dalam kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin” diisi dengan total harga jual yang tercantum dalam Faktur Penjualan.
d.     Total harga jual pada huruf c, kemudian diturunkan ke baris  Harga Jual/ Penggantian/Uang Muka/Termin”. Baris berikutnya sampai dengan baris “PPN = 10 % X Dasar Pengenaan Pajak” diisi seperti biasa.
e.     Faktur Penjualan tersebut dilampirkan pada Faktur Pajak . Cara ini lebih praktis, namun jarang dipakai oleh PKP.




Lembar ke 1 : untuk Pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan

FAKTUR PAJAK

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-11.00000002
Pengusaha Kena Pajak
Nama
: PT Mega Office
Alamat
: Jl. Jend. Ahmad Yani No.10 Yogyakarya
NPWP
: 01.XXX.XXX.X-542.000
Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak
Nama
: PT Aria Sakti 
Alamat
: Jl. Slamet Riyadi No.16 Semarang
NPWP
: 02.XXX.XXX.X-504.000
No. Urut
Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin (Rp)
1.










 Faktur Penjualan Nomor MO/052/VIII/11 tanggal 22 Agustus 2011 sebagaimana terlampir
220.000.000,00
Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin *)
220.000.000,00
Dikurangi Potongan Harga

Dikurangi Uang Muka yang telah diterima

Dasar Pengenaan Pajak
220.000.000,00
PPN = 10 % X Dasar Pengenaan Pajak
22.000.000,00

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tarif
DPP
PPnBM
...............%
...............%
...............%
...............%
Rp................
Rp................
Rp................
Rp................
RP................
Rp................
Rp................
Rp................
Jumlah
Rp................
Yogyakarta, 22 Agustus 2011


Ttd

Andi Hamzah

*) Coret yang tidak perlu

2 komentar:

  1. Maaf Pak mohon informasi boleh ya...

    1. Untuk faktur pajak pendapatan perusahaan yang dihitung bulanan, apakah tanggal faktur harus di bulan yang sama atau bulan berikutnya ?

    2. Apakah ada aturan yang mengijinkan bahwa satu SSP dapat mencover beberapa faktur, atau satu ssp hanya untuk satu faktur ?

    Terima kasih banyak atas jawabannya.

    BalasHapus