I.
Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran:
1. Rekanan
wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP
kepada BUMN.
2. Faktur
Pajak dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
3. SSP
sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas
Rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh BUMN sebagai penyetor atas
nama Rekanan.
4. Dalam
hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka Rekanan harus
mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
5. Faktur
Pajak dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai berikut:
a.
lembar kesatu untuk BUMN;
b.
lembar kedua untuk Rekanan; dan
c.
lembar ketiga untuk BUMN yang
dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
6. SSP
dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan sebagai berikut:
a.
lembar kesatu untuk Rekanan;
b.
lembar kedua untuk KPPN melalui Bank
Persepsi atau Kantor Pos;
c.
lembar ketiga untuk Rekanan yang
dilampirkan pada SPT Masa PPN;
d.
lembar keempat untuk Bank Persepsi atau
Kantor Pos; dan
e.
lembar kelima untuk BUMN yang
dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
7. BUMN yang melakukan pemungutan harus
membubuhkan cap "Disetor Tanggal " dan menandatanganinya pada Faktur
Pajak.
8. Faktur
Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.
II.
Tata Cara Pelaporan :
Pelaporan dilakukan setiap bulan dan
laporan disampaikan ke KPP tempat BUMN terdaftar paling lama akhir bulan
berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, dengan menggunakan formulir "SPT
PPN bagi Pemungut PPN" (form 1107 PUT), dan dilampiri dengan Faktur Pajak
lembar ke-3 dan SSP lembar ke-5 dalam hal terdapat pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.
. . bingunk pak. huhh . .
BalasHapus