Selasa, 17 Juli 2012

Bagaimana Cara Memungut, Menyetor Dan Pelaporan Pemungut PPN di BUMN ??




I. Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran:

1.       Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada BUMN.
2.      Faktur Pajak dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.

3.      SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh BUMN sebagai penyetor atas nama Rekanan.
4.      Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka Rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
5.      Faktur Pajak dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai berikut:
a.      lembar kesatu untuk BUMN;
b.      lembar kedua untuk Rekanan; dan
c.       lembar ketiga untuk BUMN yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
6.      SSP dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan sebagai berikut:
a.      lembar kesatu untuk Rekanan;
b.      lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos;
c.       lembar ketiga untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN;
d.      lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan
e.      lembar kelima untuk BUMN yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
7.       BUMN yang melakukan pemungutan harus membubuhkan cap "Disetor Tanggal " dan menandatanganinya pada Faktur Pajak.
8.      Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.

II. Tata Cara Pelaporan :

Pelaporan dilakukan setiap bulan dan laporan disampaikan ke KPP tempat BUMN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, dengan menggunakan formulir "SPT PPN bagi Pemungut PPN" (form 1107 PUT), dan dilampiri dengan Faktur Pajak lembar ke-3 dan SSP lembar ke-5 dalam hal terdapat pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.


1 komentar: