Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang meregistrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara nasional.
Berdasarkan data , dari sekitar 700
ribu PKP, baru 290 ribu PKP atau sekitar 42% yang menyampaikan Surat Pemberitahuan
(SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Registrasi ulang ini bertujuan untuk penertiban admistrasi,
pengawasan, dan menguji pemenuhan kewajiban subyektif dan obyektif PKP.
Registrasi ulang dilakukan secara administrasi dan verifikasi lapangan oleh
pegawai KPP tempat PKP terdaftar. Proses registrasi dilakukan mulai Februari
hingga Agustus 2012. Bila hasil verifikasi atas PKP tersebut dinilai tidak
memenuhi kriteria subjektif dan objektif maka Nomor Pokok PKP pengusaha atau
badan tersebut akan dicabut.
Pencabutan PKP dilakukan terhadap :
·
PKP yang telah
dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain;
·
PKP yang pindah
alamat ke wilayah kerja KPP
lainnya; atau
·
PKP yang sudah
tidak lagi memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sebagai PKP.
PKP yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif,
yaitu:
·
PKP dengan status
tidak aktif (Non efektif),
·
PKP yang tidak
menyampaikan SPT Massa PPN untuk masa pajak Januari s/d Desember 2011
·
PKP, yang pada
Masa Pajak Januari s/d Desember 2011 yang pada bagian itu tidak menyampaikan
SPT Masa PPN atau menyampaikan SPT masa PPN yang Pajak keluarannya dan pajak
masukannya nihil,
·
PKP yang tidak
ditemukan pada saat Sensus Pajak Nasional,
·
PKP yang tidak
diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya.
PKP yang tidak diyakini keberadaan dan/ atau kegiatan
usahanya, yaitu:
1.
PKP
yang tidak dilakukan kunjungan (visit) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
terakhir sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
2.
PKP
yang tidak dilakukan pemeriksaan PPN dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir
sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
3.
PKP
yang tidak dilakukan konfirmasi lapangan sebelum berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER62/ PJ/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-44/ PJ / 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/ atau PengukuhanPKP, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
Pajak dan/ atau PKP dan perubahannya.
·
Dikecualikan
dari PKP yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya PKP yang
ditemukan keberadaannya dan diyakini kegiatan usahanya pada waktu pelaksanaan
Sensus Pajak Nasional.
Referensi :
·
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No.PER-05/PJ/2012 Tanggal 03 Pebruari 2012
Tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) Tahun 2012
0 komentar:
Posting Komentar