Rabu, 04 Juli 2012

Berita : Ditjen Pajak Meregistrasi Ulang PKP


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang meregistrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara nasional. 

Berdasarkan data , dari sekitar 700 ribu PKP, baru 290 ribu PKP atau sekitar 42% yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Registrasi ulang ini  bertujuan untuk penertiban admistrasi, pengawasan, dan menguji pemenuhan kewajiban subyektif dan obyektif PKP. Registrasi ulang dilakukan secara administrasi dan verifikasi lapangan oleh pegawai KPP tempat PKP terdaftar. Proses registrasi dilakukan mulai Februari hingga Agustus 2012. Bila hasil verifikasi atas PKP tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria subjektif dan objektif maka Nomor Pokok PKP pengusaha atau badan tersebut akan dicabut.
Pencabutan PKP dilakukan terhadap :
·         PKP yang telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain;
·         PKP yang pindah alamat ke wilayah kerja KPP lainnya; atau
·         PKP yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP.
PKP yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, yaitu:
·         PKP dengan status tidak aktif (Non efektif),
·         PKP yang tidak menyampaikan SPT Massa PPN untuk masa pajak Januari s/d Desember 2011
·         PKP, yang pada Masa Pajak Januari s/d Desember 2011 yang pada bagian itu tidak menyampaikan SPT Masa PPN atau menyampaikan SPT masa PPN yang Pajak keluarannya dan pajak masukannya nihil,
·         PKP yang tidak ditemukan pada saat Sensus Pajak Nasional,
·         PKP yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya.
PKP yang tidak diyakini keberadaan dan/ atau kegiatan usahanya, yaitu:
1.    PKP yang tidak dilakukan kunjungan (visit) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
2.   PKP yang tidak dilakukan pemeriksaan PPN dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
3.   PKP yang tidak dilakukan konfirmasi lapangan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER62/ PJ/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/ PJ / 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/ atau PengukuhanPKP, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/ atau PKP dan perubahannya.
·         Dikecualikan dari PKP yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya PKP yang ditemukan keberadaannya dan diyakini kegiatan usahanya pada waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional.

Referensi :
·         Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-05/PJ/2012 Tanggal 03 Pebruari 2012 Tentang  Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) Tahun 2012

0 komentar:

Posting Komentar