Pengusaha Kena Pajak
Pedagang Eceran(PKP PE) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha
atau pekerjaan utamanya adalah melakukan
usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
a. menyerahkan BKP melalui suatu tempat
penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan
langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari
rumah ke rumah;
b. menyediakan BKP yang diserahkan di tempat
penjualan secara eceran tersebut;dan
c. melakukan transaksi jual beli secara
spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, kontrak atau lelang dan pada
umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang
d. ke tempat penjualan tersebut langsung
membawa BKP yang dibelinya.