Pengusaha Kena Pajak
Pedagang Eceran(PKP PE) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha
atau pekerjaan utamanya adalah melakukan
usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
a. menyerahkan BKP melalui suatu tempat
penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan
langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari
rumah ke rumah;
b. menyediakan BKP yang diserahkan di tempat
penjualan secara eceran tersebut;dan
c. ...